PALU – Kuasa hukum dari pihak pemenang lomba batik kategori B, Irwan Lamakampali SH, resmi melayangkan somasi kepada pimpinan RG Manajemen, Dirmawati S, tertanggal 30 Januari 2026.
Somasi ini dipicu oleh dugaan penahanan dana milik kliennya, Dr Andi Imrah Dewi, S.Pd. MSN, yang merupakan orang tua dari pemenang lomba, Andi Alika.
Berdasarkan keterangan Irwan, permasalahan ini bermula saat Andi Alika memenangkan kategori B pada ajang Top Model Batik 2025 Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh RG Manajemen di Palu pada akhir November 2025 lalu.
Sebagai pemenang, Andi Alika berhak mewakili Sulawesi Tengah ke tingkat nasional di Jakarta pada Februari 2026.
“Untuk keberangkatan tersebut, klien kami diminta menyetor sejumlah uang sebesar Rp 8.250.000 untuk biaya hotel, konsumsi, dan perlengkapan finalis,” ujar Irwan Lamakampali dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.
Orang tua Andi Alika yang merupakan klien Irwan telah melakukan transfer dana secara bertahap ke rekening pribadi Dirmawati S, sebesar Rp 7.000.000 dengan rincian: pada 4 Desember 2025, sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, pada 1 Januari 2026, transfer sebesar Rp 6.000.000.
Masalah muncul ketika Andi Alika akhirnya batal berangkat ke Jakarta karena alasan tertentu. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga (Andi Imrah Dewi) berusaha meminta pengembalian dana yang telah disetorkan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak RG Manajemen belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
”Klien kami sudah mencoba menemui secara langsung, namun uang tersebut tidak juga dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas. Pada intinya, klien kami minta pengembalian dana,” tambah Irwan.
Dalam surat somasi, Irwan menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 3 hari bagi Dirmawati S untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Jika dalam jangka waktu tersebut dana tidak dikembalikan, tim kuasa hukum tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
”Harapan kami Ibu Dirmawati segera menanggapi dan menyelesaikan ini dengan klien kami. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan hukum tegas, baik berupa laporan pidana maupun gugatan perdata,” pungkas Irwan. (*)











