Palu

Bapenda Kota Palu Ingatkan Kendaraan ‘Domisili’ Lebih dari 3 Bulan Wajib Plat DN

×

Bapenda Kota Palu Ingatkan Kendaraan ‘Domisili’ Lebih dari 3 Bulan Wajib Plat DN

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin | FOTO: NARATORIA

PALU – Dalam rangka menindaklanjuti edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang diteruskan kepada Wali Kota dan Bupati, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengimbau pemilik kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya untuk segera melakukan balik nama ke plat DN.

​Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar kendaraan yang secara nyata berdomisili dan beroperasional di wilayah Kota Palu dalam jangka waktu yang lama, minimal tiga bulan.

​”Kami mendorong kendaraan dari luar yang beroperasi di wilayah Kota Palu dalam waktu yang lama untuk dibalik nama. Tapi ada catatannya, bukan mereka yang sekadar lewat atau melintas, misalnya dari Sulawesi Barat membawa barang melintas atau menjemput barang di Palu,” ujar Syarifuddin saat memberikan keterangan pada Senin (8/6/2026).

“Jadi bukan yang seperti itu ya, ini perlu diluruskan. Yang kita sasar adalah yang benar-benar usahanya berdomisili di Palu dan kendaraannya beroperasional di sini dalam tenggang waktu yang lama,” tambahnya.

​Syarifuddin melanjutkan, kendaraan-kendaraan yang dimaksud sehari-hari menggunakan fasilitas jalan di wilayah kota dan kabupaten di Sulawesi Tengah, sehingga sudah sepatutnya kontribusi pajaknya masuk ke daerah setempat.

Terlebih lagi, saat ini telah memasuki tahun kedua penerapan sistem pajak opsen, di mana porsi pembagian hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kabupaten/kota jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelum 2025.

Pihak Bapenda secara khusus membidik perusahaan-perusahaan besar, baik BUMN, swasta, pelaku usaha logistik, ritel, hingga industri sekala besar yang kantor pusat atau cabangnya beroperasi di Palu namun masih menggunakan plat nomor polisi luar daerah.

​”Beberapa perusahaan besar sudah didatangi, seperti CPM, perusahaan industri roti, distributor, dan perusahaan logistik yang armadanya steady di Palu. Tidak hanya perusahaan, imbauan ini juga berlaku bagi perorangan. Banyak warga luar yang bekerja dan menetap lama di Palu membawa kendaraan dari luar, kita dorong juga untuk beralih ke plat DN karena prosesnya tidak berat,” beber Syarifuddin.

Berdasarkan analisis potensi, jika seluruh kendaraan luar daerah yang menetap di Palu berhasil ditertibkan dan melakukan balik nama, Bapenda memproyeksikan adanya tambahan pemasukan yang signifikan bagi kas daerah.

​”Prediksi sementara kami, kalau semua itu bisa tertib dan masuk menjadi plat DN, potensinya bisa di atas Rp2 Miliar,” ungkap Syarifuddin.

​Di sisi lain, Syarifuddin juga membeberkan tantangan data kendaraan di Kota Palu. Saat ini tercatat ada sekitar 400-an ribu kendaraan di Kota Palu, namun yang aktif membayar pajak hanya sekitar 100-an ribu kendaraan.

Hasil identifikasi sementara menunjukkan banyak kendaraan yang sengaja disembunyikan atau digunakan di luar wilayah Palu, seperti di kabupaten tetangga bahkan hingga ke provinsi tetangga seperti Pasangkayu, sehingga luput dari pembayaran pajak daerah.

Karena surat edaran penertiban ini baru berjalan sekitar satu bulan, Bapenda Kota Palu saat ini masih melakukan pendataan dan sosialisasi secara masif.

Pihaknya memperkirakan realisasi data konkret dari hasil penertiban ini baru akan terlihat secara signifikan pada triwulan ketiga atau sekitar bulan September mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *