HeadlineSulteng

Janji Kampanye Gubernur Anwar Hafid Dipertanyakan

×

Janji Kampanye Gubernur Anwar Hafid Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
BURHANUDIN LADJIM | FOTO: IST

PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menyampaikan kritik tajam terhadap arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

YAMMI menilai terdapat ketidakkonsistenan antara janji politik saat kampanye dengan realisasi kebijakan di lapangan, khususnya terkait ekspansi industri ekstraktif dan penanganan tambang ilegal.

​Direktur Eksekutif YAMMI Sulawesi Tengah, Burhanudin Ladjim, menegaskan bahwa pola tata kelola lingkungan saat ini berisiko mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat jangka panjang.

YAMMI mencatat adanya perubahan arah kebijakan yang signifikan di Kabupaten Parigi Moutong. Saat kampanye, Gubernur Anwar Hafid berulang kali menegaskan bahwa Parigi Moutong akan difokuskan sebagai lumbung pangan melalui sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, serta menolak industri pertambangan.

​Namun, Pemprov Sulteng kini justru mendorong pembangunan kawasan industri pengolahan nikel Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Meski diklaim berbasis energi hijau, YAMMI memperingatkan potensi dampak limbah B3 terhadap ekosistem pesisir Teluk Tomini dan penghidupan nelayan lokal.

​Selain rencana kawasan industri, YAMMI menyoroti penerbitan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parigi Moutong. Perizinan ini terbit di saat warga Desa Kayuboko masih menghadapi dampak kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seperti pencemaran sungai dan terganggunya saluran irigasi pertanian.

​”Penerbitan izin di tengah situasi ini menimbulkan kesan bahwa proses legalisasi berjalan lebih cepat dibanding pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Padahal semangat awal IPR adalah menertibkan tambang ilegal dan memastikan kepatuhan dokumen lingkungan, bukan jalan pintas administratif,” tegas Burhanudin melalui siaran pers kepada awak media dikutip pada Kamis, (3/9/2026).

​Penanganan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, YAMMI menilai pola yang terjadi selama ini cenderung reaktif dan tidak tuntas. Aktivitas illegal kerap beroperasi kembali setelah tekanan publik mereda karena lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, YAMMI Sulawesi Tengah mendesak Pemprov Sulteng untuk segera mengevaluasi dan mengaudit proses penerbitan 17 IPR di Parigi Moutong guna memastikan seluruh dokumen lingkungan seperti PKPLH dan UKL-UPL telah dipenuhi.

YAMMI juga menuntut Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Parigi Moutong memprioritaskan pemulihan lingkungan di Kayuboko, meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas PETI tanpa pandang bulu, serta mendesak peninjauan ulang rencana kawasan industri secara transparan dengan melibatkan masyarakat setempat. Burhanudin Ladjim menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengulangi kesalahan yang sama di wilayah lain.

“Kami tegaskan, jangan sampai kebijakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Morowali kembali terjadi di Kabupaten Parigi Moutong dan daerah lain di Sulawesi Tengah. Jangan tumbalkan lingkungan, mendongkrak ekonomi daerah bukan hanya pada sektor tambang dan industri saja,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa YAMMI akan terus memantau perkembangan isu ini guna mendorong akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *