PALU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran, menegaskan pentingnya kepatuhan penerapan pajak makan minum bagi ratusan pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL) atau “Mas Joko” di Kota Palu.
Menurutnya, dari estimasi pendapatan usaha yang dinilai cukup memadai setiap bulannya, penerapan pajak 5 persen dari total omzet semestinya tidak menjadi kendala jika dikelola dengan bijak.
Imran mengungkapkan, pihaknya sering menerima keluhan dari pelaku usaha terkait beban pajak. Namun, ia menekankan bahwa pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen yang menikmati makanan di tempat.
“Jadi bisa dibilang pemilik warung bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemungutan pajak makan minum ini,” kata Imran, Senin, 19/10/2026.
Dalam penegakannya, Bapenda mendorong agar asosiasi atau wadah pelaku usaha kuliner WSL dapat merangkul seluruh anggotanya agar menerapkan aturan pajak secara merata, bukan hanya pada sebagian tempat saja.
Penggunaan alat digital atau QRIS juga terus didorong agar pelaporan transaksi keuangan usaha menjadi lebih transparan dan akurat. Bapenda akan memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker bagi yang belum patuh.
Namun Bapenda Kota Palu juga memikirkan langkah-langkah solutif yang bersifat menguntungkan kedua belah pihak. Salah satunya adalah wacana pemberian insentif penunjang usaha bagi warung makan yang taat pajak, seperti bantuan pasokan minyak goreng berkala.
Melalui langkah ini, Bapenda berharap para pelaku usaha tidak lagi khawatir kehilangan pelanggan, serta memiliki kesadaran penuh untuk bersama-sama membangun Kota Palu melalui kepatuhan membayar pajak daerah. (*)











