HukumPalu

Janda Baru Tambah 600 Orang di Palu

×

Janda Baru Tambah 600 Orang di Palu

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI - pertemuan audiensi antara Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA dengan Pemerintah Kota Palu pada Senin (19/10/2026). FOTO: IST

PALU – Janda baru di Kota Palu menembus angka lebih dari 600 orang sepanjang periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026. Fenomena ini terungkap dalam pertemuan audiensi antara Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA dengan Pemerintah Kota Palu pada Senin (19/10/2026).

​Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, S.Ag., MH, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, pihaknya telah menerima sekitar 1.300 perkara. Dari total perkara yang ditangani tersebut, penerbitan akta cerai telah mencapai lebih dari 600 kasus.

“Jumlah akta cerai yang telah diterbitkan dari bulan Januari hingga Oktober berada di angka 600-an sekian perkara,” ujar Mohamad Arif saat bertemu Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, di ruang kerja Sekda.
​
​Lonjakan jumlah janda baru tersebut mendorong PA Palu dan Pemkot Palu memperkuat kerja sama guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi perempuan dan anak-anak pasca-perceraian.

​Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya digagas bersama Wali Kota Palu dan telah disepakati pada September lalu di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu.
​
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme pemenuhan kewajiban nafkah, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu yang bercerai. Pemkot dan PA Palu tengah menyiapkan skema pemotongan gaji secara langsung untuk hak anak dan mantan istri.

​”Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Arif.

​Tak hanya soal nafkah, PA Palu juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Kerja sama ini bertujuan agar warga yang baru menyandang status janda maupun duda bisa langsung mendapatkan pembaruan identitas kependudukan (KTP dan KK) secara terintegrasi pasca-perceraian.

​Selain itu, pembahasan juga mencakup optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi penanganan dispensasi nikah bersama dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu.

​Untuk mempercepat pelayanan, PA Palu kini mengoptimalkan penanganan perkara secara elektronik (e-court) serta memanfaatkan surat panggilan tercatat via PT Pos Indonesia, sehingga panggilan sidang dapat dikirim langsung secara elektronik ke email para pihak tanpa membebani biaya.

​Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyambut baik sinergi ini dan berharap seluruh komitmen dalam MoU dapat terimplementasi secara nyata demi menjamin hak-hak masyarakat Kota Palu yang terdampak perceraian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *