EkonomiPalu

Bapenda Palu Godok Perda Baru PBJT Makan Minum, Batas Omzet Kena Pajak Bakal Dinaikkan

×

Bapenda Palu Godok Perda Baru PBJT Makan Minum, Batas Omzet Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin | FOTO: NARATORIA

PALU – Kabar gembira dari Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tengah menggodok aturan baru terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk sektor makan dan minum.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa saat ini draf Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah menyelesaikan tahap harmonisasi di Kemenkumham dan siap dibahas bersama DPRD Kota Palu.

​Salah satu poin krusial dalam usulan Perda tersebut adalah peningkatan batas minimal omzet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenakan pajak.

Syarifudin menyebutkan bahwa batas omzet akan dinaikkan dari sebelumnya Rp2 juta, bakal menjadi Rp5 juta per bulan.

“Tarifnya tetap 5 persen untuk UMKM, namun nilai omzetnya kita naikkan menjadi Rp5 juta. Ini merupakan hasil konsultasi dan pertimbangan Pak Wali Kota yang disampaikan kepada Pak Kaban untuk meringankan beban pelaku usaha mikro agar mereka bisa tumbuh,” ujar Syarifudin, Rabu, 25 Februari 2026.

​Dengan aturan ini, pelaku usaha seperti warung tenda atau pedagang kaki lima yang memiliki omzet di bawah Rp5 juta per bulan tidak akan dipungut pajak makan-minum.

Namun, bagi pelaku usaha dengan kategori restoran atau yang memiliki bangunan permanen, tetap akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 10 persen tanpa batasan omzet tersebut.

Syarifudin juga menekankan bahwa meski nantinya ada kenaikan batas omzet, pihaknya sangat mengharapkan kejujuran dari para pelaku usaha dalam melaporkan pendapatannya (self-assessment). Ia mengingatkan agar pajak yang telah dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan ke daerah.

​”Pajak ini kan dibayar oleh masyarakat atau konsumen, bukan dari kantong pelaku usaha. Jadi kami harap pelaku usaha jujur dalam melaporkan dan menyetorkannya,” tambahnya.

​Sambil menunggu Perda tersebut disahkan, Pemerintah Kota Palu saat ini masih memberlakukan kebijakan diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 10 persen bagi pelaku UMKM tertentu, sehingga tarif yang berlaku saat ini secara efektif masih di angka 5 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *