JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terhadap pelantikan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala.
Para pejabat ini dilantik oleh Pj Bupati Donggala, pada 2024 lalu. Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk 31 PNS.
“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan
bersinggungan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” tegas Kepala BKN dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).
Keputusan Kepala BKN ini sendiri telah disampaikan melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor: 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.
la menekankan bahwa pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala wajib dilakukan karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau dengan kata lain mengabaikan lain mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.
“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang diamanatkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap Instansi Pemerintah atas penerapan manajemen ASN sesuai NSPK,” ujar Zudan.
Terkait kebutuhan pemindahan di instansi pemerintah, Zudan mengingatkan bahwa setiap pemindahan, pemindahan, dan penghentian pegawai oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, sebelum melakukan pengaturan kepegawaian tersebut.
la menegaskan bahwa hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN. (*)