PALU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng dan hasil investigasi internal atas pungutan kursus bahasa inggris serta kisruh di SMK Negeri 2 Palu.

Yudiawati menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat, terdapat penyalahgunaan kewenangan atas pelaksanaan pengutan les bahasa inggris.

“Penyalahgunaan kewenangan karena pungutan dilekatkan dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Ini yang jadi masalah kegiatan pungutan kursus dilekatkan dengan PPDB,” beber Yudiawati didampingi Sekretaris Disdik Asrul Achmad, dan Kepala Bidang Pembinaan SMK Zulfikar Is Paudi, di kantornya, Selasa, 4/2/2025.

Namun disebut tidak ada kerugian penyalahgunaan dana negara yang timbul akibat pungutan tersebut karena uang langsung disetor ke pihak penyelenggara kursus.

Meski demikian, dengan hasil pemeriksaan Inspektorat, Yudiawati mengumumkan Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, terkena sanksi penonaktifan sambil menunggu hasil pemeriksaan lain dari Tipikor Polres Palu.

Sanksi ini kata Kadisdik telah dikonsultasikan kepada Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, sebelum diumumkan ke publik.

“Kami menunjuk Kepala Bidang Pembinaan SMK pak Zulfikar Is Paudi, sebagai Plt Kepala SMKN 2 Palu terhitung mulai hari ini [Selasa, 4/2/2025],” tutur Yudiawati.

Selama nonaktif, Loddy akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Sulteng. Selain penonaktifan Loddy, Disdik juga memberikan sanksi pembinaan untuk dua guru SMK 2 Palu, Moh Dalil dan Moh Baso, yang punya konflik internal dengan Kepsek Loddy Surentu. (*)