PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng mengusulkan pemberhentian Rusdy Mastura (Cudy)-Ma’mun Amir dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah masa jabatan 2021-2025, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Usai mengumumkan pemberhentian Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, DPRD Sulawesi Tengah langsung menetapkan Anwar Hafid dan dr Reny A Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Periode 2025-2030.
Usulan pemberhentian dan penetapan itu diumumkan DPRD Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna di Palu, Senin 10 Februari 2025. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Aristan, Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle.
Dalam sambutannya, Arus menyampaikan penetapan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 pada 12 Desember 2024.
Kemudian, adanya Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 pada 6 Februari 2025.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan partisipasi, sehingga semua tahapan Pemilukada telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sulteng.
Ketua DPRD Sulteng juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir dalam membangun pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sesuai dengan Visi dan Misi Sulteng “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Ia berharap, tugas berat namun mulia dapat kiranya menjadi kekuatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Banyaknya tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan mengharuskan eksekutif dan legislatif agar bekerjasama menyelesaikan tantangan tersebut dengan melahirkan kebijakan-kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)