PALUMantan Gubernur Sulteng, H. Bandjela Paliudju, mendapat grasi dari Presiden Republik Indonesia. Grasi merupakan hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Grasi ini merupakan wujud kebijakan negara dalam memberikan pengampunan kepada terpidana yang memenuhi kriteria tertentu.

Wakil Ketua MPR RI, A.M. Akbar Supratman, secara langsung menyampaikan Surat Keputusan Grasi kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, di Lapas Palu, Jumat, 1 Agustus 2025.

Turut hadir menyaksikan penyampaian Surat Keputusan Grasi yaitu Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, Ka KPLP, I Made Sudiasa, serta sejumlah pejabat terkait dari Lapas, seperti Kasi Administrasi Kamtib, M. Al Baqir, Kasubsi Bimaswat, Bayu Prianto, dan Kasubsi Registrasi, Sumerta.

Pemberian grasi kali ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2025, yang diberikan kepada Mantan Gubernur Sulteng, H. Bandjela Paliudju. Surat Pengantar dari Menteri Sekretaris Negara (R.276/M/D-1/HK.08.01/07/2025) yang menyusul, mengarahkan pada pembebasan narapidana tersebut.

Proses administrasi kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran dan pembebasan Paliudju dari Lapas Palu, yang menjadi tempatnya menjalani masa hukuman. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Grasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap dapat memperkuat semangat reformasi pemasyarakatan yang lebih humanis.

“Langkah ini juga kita harapkan menjadi preseden yang baik bagi pemberian hak-hak serupa yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan, serta mendorong terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan,” ujar Bagus Kurniawan. (*)