PALU – Penambang pasir dan batu oleh CV Gilang Cemerlang Mandiri (GCM) di sekitar Bendung Irigasi Sungai Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, ternyata Ilegal.
“CV Gilang Cemerlang Mandiri tidak mengantongi perizinan di bidang pertambangan,” tegas Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultanisah, kepada awak media di Palu, Jumat, 25 April 2025.
Sultan sapaan akrabnya menyampaikan, penambangan tanpa izin (Peti) masuk dalam kategori ilegal. Dipastikan, CV Gilang Cemerlang Mandiri belum terdaftar dan belum memiliki izin menambang.
“Di dalam dokumen lingkungan sudah diatur salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya. Kemudian dipersyaratkan juga adalah bagaimana ada rekomendasi dari BWS atau CIKASDA, karena dia menambang di sungai,” ungkap Sultan.
“Kemudian, dari situ ada dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan salah satu persyaratan ketika Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sudah keluar. Dia keluar dulu izinnya baru melengkapi dua dokumen. Dokumen lingkungan yang saya sebut dengan dokumen rencana teknis penambangan,” katanya menambahkan.
Kata Sultan, CV Gilang Cemerlang Mandiri belum memiliki SIPB karena tidak ada di aplikasi MODI. Itu artinya, tidak mengantongi perizinan di bidang pertambangan.
Meski CV Gilang Cemerlang Mandiri telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah kabupaten, namun harunya bisa melakukan aktivitas penambangan.
“Kalau keluar PKKPR-nya di kabupaten itu bagian dari persyaratan izin keluarnya lingkungan. Kemudian kita lengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan di ESDM, bahwa dia berkegiatan. Kalau masih dalam bentuk PKKPR itu belum bisa kami menghitung, itu baru berstatus ilegal, kan tidak ada izinnya,” beber Sultan.
“Kalau dia baru PKKPR, berarti dia harus bermohon Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke ESDM Sulteng,” lanjutnya.
Dengan tegas, Sultan menyebut karena tak punya SIPB, maka harus dihentikan aktivitas CV GCM karena ilegal. Olehnya, ia menekankan kepada pemerintah kabupaten Parimo melalui OPD teknis untuk menindaklanjuti penambangan ilegal di area Bendung Irigasi Sungai Tada karena tak berizin. (*)