PASANGKAYU – Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu perihal penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Terpilih masa jabatan 2025-2030, Kamis, 6 Februari 2025.
Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu Dan Dihadiri Oleh, Wakil Bupati Pasangkayu, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Anggota DPRD Pasangkayu. KPU Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Perwakilan Dandim1427/Pasangkayu, Kapten Ismail, Setda Pasangkayu, Para Asisten, Para Kepala OPD, Kabag serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil yang didampingi langsung Wakil Ketua I, Putu Purjaya dan Wakil Ketua II, Hariman Ibrahim serta Calon Wakil Bupati terpilih Dr, Herny Agus.
Berdasarkan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan walikota serta Gubernur dan wakil Gubernur terpilih.
Pengesahan Penetapan Pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu disampaikan oleh DPRD kabupaten.
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandy Yaumil membacakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu.
“Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 Yaumi Ambo Djiwa danĀ Dr. Hj. Herny Agus adalah Bupati dan Wakil BupatiĀ terpilih masa jabatan 2025-2030,” jelasnya.
Ketua KPU Pasangkayu M. Al-Kahfi R Lidda, membacakan hasil pemilihan Kabupaten Pasangkayu Nomor 16 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pasangkayu tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu nomor urut 2 H.Yaumil Ambo Djiwa. SH. dan Dr.Hj. Herny Agus dengan perolehan suara sebanyak 41819 atau 54,68% dari total suara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 5 Februari 2025,” tandas ketua KPU. (*)