PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Hidayat dan Andi Nur Lamakarate (Handal), dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilihan Wali Kota Palu 2024 (Pilwakot), Rabu (5/2/2025).

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan.

Hakim MK menilai dalil pemohon & quo  tidak beralasan menurut hukum. Atas putusan tersebut, Ketua Tim pemenangan pasangan Hadi – Imelda, H. Alimudin H. Bau, barsyukur dan bahagia. Menurutnya, ini merupakan hasil dari suatu proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi bersama.

“Alhamdulillah semua sudah diputuskan oleh hakim MK di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hasilnya, Hadi – Imelda tetap akan dilantik, yang insya Allah pada tanggal 20 Februari 2025,” ucap Alimudin, Rabu, 5/2/2025.


“Dengan hasil keputusan ini kami atas nama ketua tim dan keluarga besar pasangan Hadi – Imelda mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungan seluruh lapisan masyarakat Kota Palu, yang kembali memberikan kepercayaan kepada Bapak Hadianto Rasyid menjabat walikota palu untuk dua periode,” tambahnya.

Alimudin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU Kota Palu selaku penyelenggara yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan aparat kepolisian Polda Sulteng, Polres Palu serta TNI tetab solid menjagah keamanan selama berlangsungnya Pilkada serentak di Kota Palu.

“Kami berharap dengan putusan ini dapat, semua kembali dalam bingkai tetap menjagah hubungan tali silaturahmi dan terus sama – sama menjaga pembangunan Kota Palu yang lebih baik dan maju kedepanya di bawah kepemimpinan Hadianto Rasyid – Imelda Muhidin,” pungkas Alimudin, yang kali kedua menjabat sebagai ketua Tim pemenangan Hadianto Rasyid. (*)