PALU – Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah I Kota Palu dan Sigi, Kristi Aria Pratama, menilai pemberhentian sementara kursus bahasa inggris SMK Negeri 2 Palu merupakan langkah tepat.

“Kalau menurut saya itu adalah langkah tepat untuk sementara sambil menunggu tim investigasi memproses atau mengumpulkan cukup bukti untuk dapat ditindaklanjuti,” ujar Kristi, Kamis, 24/10/2024.

“Yang utama bagi kami cabdis wilayah I mau menelusuri apakah betul ada guru yang tidak pernah masuk dan meminta dibayarkan sertivikasinya?. Kalau memang betul ada, akan kami beri sanksi sesuai dengan regulasi terkait disiplin pegawai yaitu PP 94 Tahun 2021,” tambahnya.

Kristi menyebut pihaknya fokus kesitu dahulu yakni masalah kehadiran. Kalau terkait masalah tuntutan seperti apa yang dilayangkan para pendemo, sudah dijawab oleh Sekdis dan juga Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidkan Provinsi Sulteng.

“Nanti tim dinas yg dibentuk oleh ibu kadis. Insya Allah akan bekerja secepat mungkin dan hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan kembali serta diinformasikan kembali ke anggota dewan yang terhormat, dalam hal ini Komisi IV DPRD Sulteng,” pungkas Kristi.

Diberitakan, kursus dihentikan sementara atas permintaan Sekretaris Disdik Provinsi Sulteng, Asrul Achmad, saat pertemuan yang difasilitasi DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, 24/10/2024.

“Kami minta untuk sementara hentikan dulu kursus ini sambil berjalannya kajian,” ucap Asrul.

Selama dihentikan sementara, kepada awak media, Asrul menegaskan tidak boleh ada pungutan iuran menunggu keluarnya hasil investigasi. (*)