PALU – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palu masih menjadi sorotan dampak pungutan kursus bahasa inggris hingga isu dikeluarkannya Alya Anggraini, ketua OSIS di sekolah itu.

Polemik ini telah ditangani Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulteng dengan membentuk Tim Investigasi. Selain itu, pungutan kursus atau les bahasa inggris juga telah bergulir di Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat telah keluar yang rencananya diumumkan pihak Disdik Provinsi Sulteng bersamaan hasil investigasi internal pada Selasa, 4 Januari 2025.

Sebelum kisruh tersebut mencuat, ternyata ada fakta yang menjadi latar belakang pemicu kursus bahasa inggris jadi polemik yang dibeberkan Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, Senin, 3/2/2025.

Menurut Loddy, polemik yang menerpa SMKN 2 Palu dampak dari pihak-pihak yang tidak bisa menerapkan perubahan disiplin dan gagasan yang dijalankannya sejak memimpin SMKN 2 Palu mulai 29 September 2023.

“Saat saya ditempatkan di SMKN 2 Palu yang merupakan salah satu sekolah favorit, dan sekolah pusat keunggulan, saya lihat bahwa SMKN 2 Palu yang besar di luar tetapi di dalam sesungguhnya masih banyak yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Sebagai Kepsek yang baru menjabat, saat itu Loddy menyebut langsung mengadakan pembenahan. Pembenahan pertama yang disasar yaitu masalah disiplin, baik guru maupun siswa.

Bersama dewan guru, disepekati untuk menegakkan disiplin, utamanya terkait kehadiran guru dan siswa serta larangan merokok di area sekolah. Kemudian, visi misi ditetapkan untuk terwujudnya siswa yang beriman, berkarakter kuat, unggul berdaya saing global.

Namun ketika ditegakkan disiplin, beberapa Guru mulai terusik. Larangan merokok tidak diindahkan yang dibuktikan  masih adanya tembakau (puntung rokok)  ditemukan siswa. Kepsek mengingatkan namun tidak disambut baik oleh beberapa oknum guru.

Lebih parahnya lagi, oknum Guru yang diminta Loddy dituliskan namanya yaitu Moh Dalil, satu kali pun tidak pernah mengikuti upacara di sekolah sejak ia menjabat. Padahal kata Loddy, sebagai guru PNS, wajib mengikuti upacara.

Dalil juga disebut tidak pernah datang  selama satu hari full sebagai kewajiban seorang guru PNS yaitu dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA atau pukul 16.00 WITA.

Bahkan, Loddy juga menyebut terkadang Dalil tidak melaksanakan kewajiban sebagai pendidik yaitu mengajar. Jadwal mengajar yang harusnya diemban, dilimpahkan kepada guru lainnya atas permintaan Dalil.

“Ini laporan dan komplain yang saya terima dari guru karena kondisi itu,” beber Loddy.

“Guru Agama mengeluhkan Dalil, yang sering kali memberikan tugas kepada guru-guru agama untuk mengajar di jamnya mengajar, ini fakta (karena dia senior). Saya siap untuk disidangkan di Pengadilan kalau saya berbohong,” lanjutnya.

Kemudian, satu waktu, Dalil dikatakan berangkat perjalanan ke Tanah Suci tanpa terlebih dahulu mendapat izin resmi dari Kapala SMKN 2 Palu. Fakta ini kata Loddy dibalikkan saat RDP dengan DPRD Sulteng pada 24 Oktober 2024 lalu.

“Dia mengaku sudah minta izin. Saya bilang buktikan kalau minta izin. Minta izin itu ada bukti tertulis, tetapi nyatanya tak ada. Kalau meninggalkan sekolah selama tiga hari biasanya Kepsek memiliki wewenang. Tetapi lewat dari tiga hari harus izin dari dinas, itu yang tak ada dia perlihatkan,” sambung Loddy.

“Sehingga dengan terbukanya kedok Guru atas nama Moh Dalil tersebut, dia mengancam saya sebagai kepala sekolah untuk membuat demo aksi, dan itu terbukti,” tambah kepsek.

Selain itu, rekapitulasi daftar hadir mengajar Dalil hanya 54 persen, sehingga Loddy menolak menandatangani rekomendasi untuk pencairan sertifikasi. Hal ini membuat Dalil murka dan bersitegang dengan kepsek.

“Semua ada bukti termasuk ancaman masuk ke wilayah sara, semua ada sama saya. Selama ini saya tidak berbicara karena saya tahu ini masalah yang sangat sensitif,” ungkap Loddy.

Loddy mengungkapkan Dalil kemudian memprovokasi sejumlah guru dan siswa untuk memprotes kebijakan Kepsek, salah satunya pungutan kursus bahasa inggris sebesar Rp250 ribu. Kursus ini diwajibkan untuk kelas X atau kelas 1.

Protes disuarakan melalui demo dengan melibatkan puluhan siswa, termasuk Ketua OSIS SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, yang dipimpin Dalil bersama rekannya guru, Moh Baso, di gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024. Demo ini berhasil menyetop program kursus bahasa inggris dan tidak ada lagi pungutan.

Terkait dengan pembinaan antara atasan dan bawahan sebagai guru, sekaitan dengan sertifikasi guru, disebut Loddy telah berulang kali mengundang Dalil tetapi tidak pernah mengindahkannya (tidak pernah datang).

Demikian pun dengan Baso, juga tidak mau datang untuk rekomendasi sertifikasi (pencairan November 2024 untuk dana sertifikasi bulan Oktober).

“Saya mendengar sepertinya Moh Baso sudah menerima sertifikasi guru. Pertanyaan saya, siapa yang tandatangani, ini perlu dicurigai, bisa di cek di kantor Kemenag Kota Palu,” tutur kepsek.

Usai pungutan les menjadi polemik, kisruh terus bergelora di internal SMKN 2 Palu, termasuk menyeret Alya, Ketua OSIS SMKN 2 Palu. Sejumlah media disebut memberitakan Alya Anggraini dikeluarkan dampak dari memprotes pungutan les bahasa inggris. Faktanya kata Loddy, Alya tidak dikeluarkan dan masih sekolah di SMK 2 Palu.

“Kami hanya melakukan upaya pembinaan, tapi Alya menolak dan memilih lebih baik keluar dan pindah ke sekolah lain,” jelas Loddy.

Namun diakui Loddy, sempat menonaktifkan Alya sebagai Ketua OSIS dampak dari akumulasi sejumlah pelanggaran. Gerakan Alya dinilai menyimpang sebagai ketua OSIS.

Tuntutan Alya dipandang tidak murni aspirasi siswa dengan mempersoalkan kantin karena kepsek mengambil kebijakan agar dikelola sesuai dengan aturan yang ada di SMKN 2 Palu.

“Makanya saya sampaikan ini tidak Fair pemberitaan di publik. Kisruh yang disampaikan bahwa Alya Anggraini sudah dikeluarkan dari sekolah karena memprotes pungutan, itu tidak benar. Faktanya Alya Anggraini membela anak-anak tidak ikut jam pelajaran, di kantin saja sehingga waktu RDP DPRD Sulteng lalu, Dinas Pendidikan, Anggota DPRD Sulteng, sampaikan benar apa yang disampaikan Kepsek melarang pengelola kantin jadikan tempat anak-anak merokok dan sebagainya,” papar Loddy.

Tindakan Alya yang juga menyimpang diutarakan Loddy yakni terlibat dalam politik praktis. Melalui pesan whatsapp, Alya menyerukan ajakan untuk semua Ketua OSIS SMA/SMK sederajat se-kota Palu untuk memilih salah satu kandidat di Pilgub Sulteng pada Pilkada November 2024.

Tindakan ini dibocorkan Bendahara OSIS SMKN 2 Palu. Alya kemudian mengetahui bahwa gerakan-gerakannya diketahui oleh Pembina OSIS, Wakasek dan Kepsek, sehingga mengancam bendahara OSIS akan dipecat. Selain itu, melakukan pembullyan terhadap bendahara OSIS SMK 2 Palu.

“Saya tegaskan lagi, semua apa yang saya sampaikan ini nyata, ada bukti, silahkan bisa diproses ke hukum,” ucap Loddy.

Saat ini, Alya telah kembali diaktifkan sebagai Ketua OSIS atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng pasca pertemuan dengan Tim Anggota DPD RI di Palu, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Alya resmi kembali sebagai Ketua OSIS Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Palu, ditandai dengan Surat Pengaktifan yang diteken Kepala SKMN 2 Palu, Loddy Surentu, tertanggal 31 Januari 2025.

Loddy menambahkan, apapun nantinya keputusan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, ia akan legowo sepanjang sesuai fakta-fakta dan aturan yang berlaku.

“Sebagai PNS, kita harus siap di manapun ditempatkan,” pungkas Loddy. (*)