PALU – KPU Provinsi Sulawesi Tengah sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Rabu, 05/03/2025.
Ketua KPU Sulteng Risvirenol menyampaikan rapat koordinasi diselenggarakan merupakan tindaklanjut dari hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan No 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 bahwasanya memerintahkan kepada penyelenggara khususnya KPU Kab Parigi Moutong dan KPU Kab Banggai untuk melakukan PSU.
“Sebagai informasi, rencana pelaksanaan PSU Parigi Moutong akan dilaksanakan tanggal 5 April 2025 di 19 Kecamatan di Parigi Moutong. Sedangkan untuk PSU Banggai akan dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ungkapnya.
Waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk persiapan PSU ini adalah 45 hari dan 60 hari. KPU Sulteng akan bekerja maksimal dengan semua pihak terkait agar PSU berjalan sesuai norma dan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Sulteng Divisi Teknis, Christian Adiputra Oruwo, menyampaikan pemaparan teknis terkait rancangan Tahapan dan Jadwal pelaksanaan PSU.
Turut hadir dalam Kegiatan Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kabinda, Kejati, Bawaslu dan Kesbangpol. (*)