PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan usaha kuliner.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi ketidakpatuhan dalam penerapan pajak daerah di lapangan, khususnya pada sektor usaha kuliner seperti Warung Sari Laut (WSL) “Mas Joko”.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidakwajaran dalam pelaporan omzet harian. Syarifudin menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang melaporkan omzet jauh di bawah realitas transaksi harian.
“Hasil uji petik dan tinjauan BPK menunjukkan transaksi harian rata-rata di atas Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta lebih. Namun, laporan pajak yang masuk seringkali tidak sesuai,” ujar Syarifudin pada Selasa (7/4/2026).
Untuk mengatasi hal ini, Bapenda berencana menggandeng perbankan mitra Pemerintah Kota Palu untuk memfasilitasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pelaku usaha Mas Joko dan usaha kecil lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah audit transaksi secara non-tunai dan memastikan data yang dilaporkan lebih akurat serta transparan.
“Ke depan, kami akan mendampingi mereka dalam hal pembukuan melalui QRIS dinamis. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi mencari solusi agar pelaporan pajak lebih sesuai,” tambahnya.
Namun, Syarifudin memastikan sebelum penerapan QRIS, Bapenda Palu terlebih dahulu melakukan sosialiasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kita tidak mau juga menerapkan aturan kalau belum diawali dengan sosialisasi,” ucap Syarifudin.
Menurutnya, Pemkot melalui keputusan Wali Kota Palu yang telah menurunkan tarif pajak WSL dan usaha kecil lainnya dari 10 persen menjadi 5 persen yang dibebankan ke konsumen atas jumlah transaksi setiap pembelian tidak menjadi beban bagi pelaku usaha.
“Jadi pajak ini bukan dibayar oleh pelaku usaha,” jelas dia.
Olehnya, Syarifudin mengimbau agar para pelaku usaha kuliner menerapkan pajak dan taat melaporkan tepat waktu guna menghindari denda dan sanksi administratif, seperti pemasangan spanduk pemberitahuan bagi yang menunggak.
”Kami mengapresiasi pelaku usaha yang selama ini sudah taat pajak karena kontribusi mereka sangat penting bagi pembangunan Kota Palu. Bagi WP yang belum patuh, kami dorong untuk segera mengikuti aturan demi kemajuan bersama,” pungkas Syarifudin. (*)











