PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Mouting melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) 2025 di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin, 30/12/2024.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. Sosialisasi yang dilaksanakan sehari ini dihadiri para camat dan perangkat desa se-Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Panitia kegiatan, Mulyati mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh aparatur pemerintah desa mengenai rincian pagu RAPBDesa 2025 yang terdiri dari dana desa, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak dan retribusi.

Selain itu, kata Mulyati, kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan aparat desa tentang pengelolaan keuangan desa di Tahun Anggaran 2025.

“Dengan mengikuti sosialisasi ini bapak ibu dapat menambah pengetahuan tentang proses pengelolaan keuangan di desa,” kata Mulyati,

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran dalam sambutannya di hadapan kurang lebih 580 orang aparat desa dan kecamatan mengatakan, penyusunan R-APBDesa adalah salah satu tahapan penting salam perencanaan pembangunan desa.

Menurutnya, R-APBDESA bukan hanya sekedar dokumen anggaran tetapi juga merupakan wujud dari perencanaan yang partisipatif dan transparan.

“Dokumen ini akan mengarahkan penggunaan anggaran desa untuk berbagai program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat desa,” kata Sekda Parimo.

Zulfinasran menegaskan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mendukung desa di Kabupaten Parigi Moutong agar mampu menyusun R-APBDesa yang akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Saya mengajak seluruh peserta sosialisasi ini untuk bersama sama berkomitmen dalam menyusun R-APBDESA yang tidak hanya tepat waktu tetapi juga tepat guna,” tegasnya.

“Olehnya saya berharap peserta yang mengikuti sosialisasi ini bersungguh sungguh, sehingga hasilnya dapat diterapkan dalam penyusunan dan pelaksanaan R-APBDESA di tahun mendatang,” ucap Zulfinasran. (*)