PALU – Pemkot Palu meraih piagam penghargaan apresiasi terbaik 1 atas keikutsertaan dalam pelaksanaan mandiri  Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy kepada Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, S. E, MAP.

Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan di ruang pertemuan Kementerian Hukum Sulteng pada Rabu 14 Mei 2025.

Dikesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa penilaian indeks reformasi hukum  sasaran pelaksanaannya adalah kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

“Output utamanya adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluas! Pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kantor wilayah yang merupakan sekretariat indeks reformasi hukum diwilayah yang berperan melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait indeks reformasi hukum kepada pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.

Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi.

Peraturan menteri hukum dan ham nomor 17 tahun 2022 tentang penilaian indeks reformasi hukum (irh) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi/pendampingan penilaian indeks reformasi hukum ini adalah : memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan indeks reformasi hukum baik terkait variabel indikator penilaian, mekanisme pengungahan data dukung maupun waktu pelaksanaan penilaian IRH. (*)