PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah mengkaji rencana pengembalian fungsi Jembatan Palu I dan Jembatan Palu III menjadi dua arah.
Rencana ini merupakan bagian dari paket kebijakan rekayasa lalu lintas yang lebih luas di wilayah Kota Palu, ibu kota Sulawesi Tengah ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menjelaskan wacana ini muncul dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan efisiensi pergerakan masyarakat, khususnya yang menghubungkan wilayah Palu Barat dan Palu Timur atau sebaliknya.
“Alasan mendasarnya adalah agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di salah satu ruas jalan saja. Selain itu, ini demi efisiensi, mempermudah jarak tempuh masyarakat sehingga lebih hemat BBM karena tidak perlu memutar jauh,” ujar Trisno dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Selasa (7/4/2026).
Diketahui, Jembatan I menghubungkan Jl. Gajah Mada – Jl. Sultan Hasanuddin, dan Jembatan III menyambungkan Jl. Kimaja – Jl. KH Wahid Hasyim Palu.
Trisno mengungkapkan pemberlakuan dua arah rencananya akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan pengetatan kendaraan logistik.
”Ini sebenarnya satu paket dengan kebijakan larangan truk besar masuk ke dalam kota. Jadi, ketika kendaraan berat sudah kita arahkan keluar jalur kota, rekayasa di jembatan ini baru bisa kita maksimalkan,” tambahnya.
Masih dalam Tahap Penggodokan
Meski sudah ramai dibicarakan di media sosial, Trisno menegaskan kebijakan ini belum bersifat final. Pihaknya masih terus melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mematangkan teknis di lapangan.
Stakeholders yang akan terlibat yaitu Dinas PU: Terkait kondisi teknis dan ketahanan jembatan. Satlantas Polresta Palu: Terkait pengaturan rambu-rambu dan titik rekayasa jalan. Terakhir, Jasa Raharja: Terkait faktor keselamatan pengguna jalan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Masih ada sinkronisasi terkait pemasangan rambu dan titik-titik krusial lainnya. Kemungkinan dalam satu hingga dua minggu ke depan baru akan ada keputusan final. Nanti akan kami umumkan,” jelasnya.
Trisno mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku saat ini sambil menunggu pengumuman resmi dari Wali Kota Palu terkait pemberlakuan kebijakan baru tersebut. (*)











