PALUDinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah menerima Tim Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri, membahas nasib Alya, siswa SMKN 2 Palu, yang menyedot perhatian publik beberapa pekan terakhir. Pertemuan di Kantor Disdik Provinsi Sulteng Jl Setia Budi Palu, Jumat, 31/1/2025.

Tim Anggota DPD RI, Rafiq Al-Amri, dipimpin Tenaga Ahli, Ahmad, yang juga menghadirkan Alya. Tim disambut Kepala Disdik Provinsi Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, lengkap didampingi jajaran, antara lain: Sekretaris Disdik Asrul Achmad, Kepala Bidang Pembinaan SMK Zulfikar Is Paudi, Kepala Bidang Pembinaan SMA Yunus, dan Kepala Cabang Pendidikan Wilayah 1 Kristi Aria Pratama.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad mengatakan pihaknya sudah mendengar penjelasan terkait akar polemik di SMK Negeri 2 Palu, yang kini telah menjadi perhatian nasional.

Polemik dimaksud diantaranya dipicu adanya pungutan les bahasa inggris, perseteruan salah seorang guru Moh Dalil dengan Kepala SMK (Kepsek) Negeri 2 Palu Loddy Surentu, hingga pemberhentian Alya sebagai Ketua OSIS di sekolah itu.

“Kami melihat jika ingin lingkungan sekolah bisa kembali kondusif, pak Dalil dan Kepsek harus dipindahkan,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kadis Disdik Yudiawati menyebut tim investigasi internal yang dibentuk Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, telah memiliki hasil sementara. Salah satu opsi yang terbuka yaitu mutasi kepsek dan Dalil.

“Arahnya memang kesana (pemindahan), tinggal menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng,” bebernya.

Disebut, hasil investigasi akan keluar tanggal 3 Februari 2025. Selanjutnya, akan langsung diumumkan secara resmi pada Selasa, 4 Februari mendatang.

Melalui pertemuan tersebut, Yudiawati mengembalikan Alya dalam jabatan sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu. Ini karena dinilai cara pemberhentian Alya tidak sesuai prosedur.

Alya akan kembali menjabat sampai terpilihnya ketua OSIS baru SMKN 2 Palu dengan mengacu mekanisme yang berlaku.

Yudiawati juga menegaskan Alya sampai saat ini masih berstatus sebagai siswa SMKN 2 Palu. Ia harus mendapatkan hak-hak sebagai siswa. Disdik dipastikan akan mengawal polemik ini hingga tuntas. (*)