PALU – Polda Sulawesi Tengah mengagalkan peredaran sabu dengan berat sekitar 60 kilogram jaringan internasional dari Malaysia di daerah ini.

Penangkapan dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Trans Palu-Tolitoli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 13 November 2025.

Tangkapan terbesar Polda Sulteng ini jelang sebulan dipimpin, Irjen Pol Endi Sutendi, sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah. Ia dilantik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 29 Oktober 2025.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Sulawesi Tengah, terkhusus Ditresnarkoba, yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas negara,” ungkap Kapolda.

Kapolda menerangkan dari pengungkapan ini, petugas meringkus lima orang dengan peran berbeda, masing-masing inisial AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57), yang merupakan pasangan suami istri.

Para pelaku empat orang diantaranya merupakan warga kabupaten Donggala. Para tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Tawau.

Masing-masing tersangka berperan mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan. Salah satu dari tersangka berperan menjemput sabu dari Tawau untuk dibawa masuk ke Indonesia, tepatnya di wilayah Dampal, Kabupaten Donggala.

Para tersangka lanjut Kapolda Sulteng, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Jadi para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis,” tegas Kapolda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, membeberkan proses pengungkapkan jaringan internasional memakan waktu berbulan-bulan.

Ia menyebut tangkapan 60 kg sabu merupakan sejarah penangkapan terbesar untuk Polda Sulteng. Dipastikan, bandar yang menjadi pemasok dalam peredaran sabu ini akan terus dikejar.

Selamatkan 300 Ribu Jiwa Masyarakat Sulteng

Kapolda Endi Sutendi mengatakan dengan mengagalkan peredaran sabu 60 kg sama dengan menyelamatkan 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah.

“Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan perederan gelap narkotika 60 kilogram, telah menyelematkan masyarakat Sulawesi Tengah kurang lebih 300 ribu jiwa,” ucap Endi.

“Ini bisa dikatakan satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi kalau 60 kg itu digunakan kurang lebih korbannya bisa 300 jiwa,” tambahnya.

Kapolda menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Ingatlah, narkotika musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkas Endi. (*)