PALU – Pemerintah Kota Palu resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Ini sebagai langkah memaksimalkan target sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, kepada camat dan lurah di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (24/2/2026).
Asisten Eka yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyatakan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Palu.
“Pembayaran pajak, termasuk PBB-P2, menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa untuk tahap awal, sebanyak delapan kelurahan dari total 46 kelurahan telah menerima dokumen SPPT secara simbolis.
Secara keseluruhan, terdapat 149.937 wajib pajak yang terdaftar di Kota Palu pada tahun ini. Bapenda menegaskan akan menerapkan sistem “jemput bola” dalam pendistribusian sisa dokumen.
“Bukan lurah yang datang ke Bapenda, tapi kami yang akan turun langsung ke kelurahan. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memberikan pelayanan maksimal,” ujar Syarifudin.
Meskipun SPPT baru didistribusikan, Bapenda telah membuka loket pelayanan PBB-P2 dan BPHTB sejak kemarin untuk merespons antusiasme warga.
Masyarakat kini dapat mengecek tagihan secara mandiri hanya dengan membawa Nomor Objek Pajak (NOP) ke loket tanpa harus menunggu surat fisik tiba.
Selain itu, Pemkot Palu mengandalkan aplikasi SIPABETA untuk mempermudah pengawasan di tingkat bawah. Aplikasi ini memungkinkan lurah memantau status pembayaran setiap wajib pajak berdasarkan pemetaan blok secara real-time.
Tren Positif Kesadaran Pajak
Berdasarkan data tahun lalu, Syarifudin mengungkapkan kesadaran pajak di Kota Palu menunjukkan tren positif dengan tingkat kepatuhan mencapai lebih dari 60% sebelum masa jatuh tempo.
Namun demikian, Syarifudin mengimbau para pemilik lahan luas, terutama investor dari luar daerah, untuk turut berkontribusi membangun kota melalui pembayaran pajak tepat waktu.
”Tapi kita bersyukur antusiasme wajib pajak Kota Palu cukup baik. Semoga tren teraebut tetap sama dalam tahun 2026 ini,” pungkas Syarifudin. (mic)











