JAKARTA – Pemerintah Pusat menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Hal ini diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, secara resmi, di Jakarta, pada Jumat, 22/11/2024.

“Hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sebagai hari libur nasional,” ucap Tito.

Penetapan hari libur tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 33 Tahun 2024. Tito menyebut, Kepres itu diteken Presiden RI pada 21 November 2024.

“Dasarnya adalah untuk menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya libur tersebut,” tandas Tito.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di penjuru tanah air. (*)