HukumSulteng

Tim Hukum Gubernur Sulteng Tegaskan Siap Hadapi Gugatan

×

Tim Hukum Gubernur Sulteng Tegaskan Siap Hadapi Gugatan

Sebarkan artikel ini
HASBAR ALWI | FOTO: IST

PALU – Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menanggapi santai gugatan wanprestasi atau cidera janji yang diajukan oleh Rumah Hukum Tadulako selaku kuasa hukum warga penggugat (Gugun dan Hartono) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan Register Perkara Nomor: 93/PDT.G/2026/PN PRG.

​Gugatan tersebut dipicu atas klaim pengabaian Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak dalam perkara Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) Nomor: 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.

​Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, S.H., menegaskan bahwa pasca-putusan akta perdamaian tahun lalu, pihak Tergugat pada dasarnya telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.

Menanggapi narasi serta video yang beredar luas di media sosial terkait tuduhan cidera janji, ia menilai hal tersebut masih sebatas framing dan asumsi sepihak.

​”Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya, sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Probatio—siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan. Nah, itu baru luar biasa berarti menang,” ujar Hasbar Alwi kepada media, Selasa (15/9/2026).
​.
Hasbar menambahkan, argumentasi yang dibangun oleh pihak Penggugat di ruang publik harus diuji secara sah di hadapan majelis hakim persidangan, bukan sekadar opini di media sosial.

​”Terkait isi video yang beredar, itu kan baru asumsi dan narasi yang dijadikan framing seolah-olah Klien kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi. Silakan buktikan saja nanti di persidangan, di bagian mana Klien kami dinilai telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya disepakati bersama,” tegasnya.

​Pihak Tergugat menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, per tanggal 14 September 2026.

Sebanyak 11 orang personel disiagakan untuk mengawal perkara ini, yang terdiri dari 8 orang advokat profesional serta 3 perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

​”Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya, kami jauh lebih siap menghadapi gugatan tersebut. Persoalan hukum serahkan penuh kepada kami, agar Pak Gubernur bisa tetap fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi 9 Program Berani untuk masyarakat,” pungkas Hasbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *