EkonomiNasional

Sartijo Nakhoda Baru BMKS OJK, Targetkan Indonesia Tak Lagi Price Taker

×

Sartijo Nakhoda Baru BMKS OJK, Targetkan Indonesia Tak Lagi Price Taker

Sebarkan artikel ini
PIMPIN BMKS - Ketua MA RI, Sunarto, mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai KE BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026). FOTO: IST

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan tersebut berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.

​Dengan pengucapan sumpah ini, Sarjito resmi mengemban mandat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat UU Nomor 4 Tahun 2026. Undang-undang P2SK menetapkan perluasan kewenangan OJK untuk mengawasi dan mengatur pasar terorganisasi bagi perdagangan mineral, komoditas strategis, serta derivatifnya.

​Pembentukan BMKS ini didukung oleh ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital guna menciptakan harga acuan (reference price) Indonesia, memperkuat hilirisasi, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam nasional.

​Usai pelantikan, Sarjito menegaskan komitmennya untuk membawa Indonesia keluar dari posisi pematok harga pasif (price taker). Sebagai salah satu produsen mineral terbesar dunia, Indonesia dinilai layak memegang kendali harga.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker, tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” tegas Sarjito.

​Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait proses peralihan dan tata kelola penyelenggaraan BMKS. OJK juga telah merampungkan kesiapan struktur organisasi, SDM, hingga alokasi anggaran.

​”Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tutur Friderica.

​Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *