PALU – Menyikapi polemik terkait pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, MP, blak-blakan membeberkan dasar pertimbangan keputusan menganulir hasil suara pasangan nomor urut 1.
Sagaf menegaskan penetapan pasangan nomor urut 2, yakni Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, bukanlah keputusan sepihak melainkan diambil melalui pertimbangan yang mendalam sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Tadulako.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Raya BEM sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 (Asrar dan Gunawan) memperoleh 4.358 suara. Pasangan nomor urut 2 (Moh. Jen dan M. Yayan Tumina) memperoleh 1.817 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 3 (Atharik dan Hadris) memperoleh 1.856 suara. Meskipun pasangan nomor urut 1 memperoleh suara terbanyak, namun hasil verifikasi dan peninjauan ulang menemukan sejumlah permasalahan yang menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan akhir.
Pasangan calon nomor urut 2 mengajukan keberatan terhadap pasangan nomor urut 1 karena calon wakil ketua pada pasangan nomor urut 1 hanya memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus di tingkat fakultas (BEM Fakultas Hukum) dan tidak tercatat sebagai pengurus organisasi mahasiswa di tingkat universitas sebagaimana dipersyaratkan.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3 dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif karena calon ketua berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa akibat belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester berjalan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyebut telah memfasilitasi pertemuan mediasi bersama seluruh pasangan calon dan tim sukses di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, pasangan nomor urut 2 tetap pada posisi mengajukan gugatan, sementara pasangan nomor urut 3 menyatakan menerima keputusan universitas.
Di sisi lain, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, ST, MT, IPU, ASEAN Eng., juga menerima laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terkait adanya pelanggaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon ketua pasangan nomor urut 1.
Atas laporan tersebut rektor lalu membentuk tim untuk meninjau dan menelaah lebih lanjut kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, berdasarkan hasil investigasi, Rektor menjatuhkan sanksi berupa penundaan perkuliahan selama satu semester, sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor: 4845/UN28/HK.02/2025.
Sagaf menegaskan bahwa dalam kasus ini semua proses telah ditempuh dengan proses yang demokratis dan transparan.
“Dalam hal ini tentunya pimpinan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Proses demokrasi sudah berjalan, dinamika telah difasilitasi dan dijalankan secara transparan. Saya sendiri memfasilitasi mediasi di sini, menerima langsung ketua tim sukses di ruangan ini, dan menjelaskan semuanya dengan baik-baik. Terkait tudingan bahwa kasus kekerasan seksual calon Ketua BEM nomor urut 1 tidak ditangani secara transparan, perlu ditegaskan bahwa dalam prosedur PPKPT, penyelidikan perkara seperti ini memang tidak boleh dibuka ke publik,” beber Sagaf.
“Kalau ada yang menyatakan itu tidak benar, PPKPT sudah melakukan peninjauan dan memiliki fakta dan bukti yang kuat. Jadi, saya tegaskan di sini bahwa seluruh proses ini telah berjalan berdasarkan kebijakan yang demokratis, berlandaskan pertimbangan hukum, dan sudah dikaji secara menyeluruh sebelum diambil keputusan akhir,” tambahnya.
Olehnya itu, dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek, baik administratif, moralitas maupun etika, Universitas Tadulako disebut memutuskan tidak dapat mengangkat pasangan nomor urut 1 sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM. Sehingga pasangan nomor urut 2, Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, dinyatakan layak dan resmi ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Tadulako Periode 2025. (*)