Opini

Pancasila Bukan Sekadar Simbol

×

Pancasila Bukan Sekadar Simbol

Sebarkan artikel ini
MOHAMAD SAFRIN | FOTO: IST

“Ketika Bintang Pemandu Itu Kita Biarkan Padam”

Setiap tanggal 1 Juni, kita merayakan Hari Lahir Pancasila dengan upacara, spanduk, dan pidato yang mengalir deras. Para pejabat berbicara tentang nilai-nilai luhur bangsa. Para akademisi menulis esai penuh kutipan. Media sosial membanjiri linimasa dengan tagar kebangsaan. Lalu keesokan harinya, segalanya kembali seperti semula. Korupsi berjalan, ketidakadilan berulang, dan Pancasila kembali dipajang di dinding kantor sebagai hiasan yang tidak ada yang berani sentuh, apalagi pertanyakan. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mencintai Pancasila. Pertanyaannya adalah: apakah kita benar-benar mengerti apa yang kita cintai?

Ada sebuah pertanyaan filosofis yang jarang kita ajukan dengan serius: di mana sebenarnya posisi Pancasila dalam sistem hukum Indonesia? Bukan di mana ia seharusnya berada menurut retorika kenegaraan, melainkan di mana ia sesungguhnya berdiri menurut logika hukum yang ketat. Jawaban atas pertanyaan ini jauh lebih rumit, dan jauh lebih mengguncang, daripada yang pernah diajarkan di bangku sekolah.

Nilai Bukan Norma: Perbedaan yang Kita Lupakan

Kita sering mendengar frasa “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.” Kalimat itu terdengar agung, berwibawa, dan meyakinkan. Tapi izinkan saya mengajukan sesuatu yang lebih tajam: frasa itu tidak berarti apa-apa jika kita tidak mampu membedakan antara Pancasila sebagai nilai dan Pancasila sebagai norma. Keduanya bukan hal yang sama, dan mencampuradukkan keduanya adalah dosa intelektual yang telah berlangsung terlalu lama dalam wacana ketatanegaraan kita.

Dalam teori hukum yang dikembangkan Hans Nawiaski, di puncak piramida sistem norma terdapat apa yang disebut staatsfundamentalnorm: norma dasar negara yang tidak berpijak pada norma lain di atasnya, ia dipersangkakan ada, ia adalah titik awal dari semua tatanan hukum. Banyak sarjana menyebut Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm itu. Tapi di sinilah kita harus berhenti dan berpikir lebih teliti. Pancasila dalam wujudnya sebagai lima sila yang kita hafal sejak SD masih merupakan nilai, bukan norma. Ia adalah prinsip moral yang luhur, tetapi belum memiliki daya paksa hukum. Untuk menjadi norma, nilai itu harus diberi “baju hukum”.

Baju paling tepat yang tersedia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di sanalah terdapat empat pokok pikiran yang, jika dirunut dengan cermat dan jujur, tidak lain adalah sila-sila Pancasila yang sudah mengenakan jubah normatif. Pokok pikiran pertama merujuk pada persatuan (sila ketiga), pokok pikiran kedua pada keadilan sosial (sila kelima), pokok pikiran ketiga pada kedaulatan rakyat (sila keempat), dan pokok pikiran keempat pada Ketuhanan dan kemanusiaan (sila pertama dan kedua). Pancasila bukan berada di atas UUD, dan bukan pula sekadar bagian dari UUD. Ia adalah jiwa yang menghidupi kerangka hukum tertinggi itu dari dalam. Sebuah perbedaan yang terdengar teknis, tapi konsekuensinya sangat politis dan sangat menentukan.

Bintang Pemandu yang Kita Kunci di Museum

Ketika Pancasila berfungsi sebagai cita hukum atau rechtsidee, ia berperan sebagai bintang pemandu atau leitster dalam tradisi filsafat hukum Jerman: sebuah bintang yang tidak bisa disentuh, tidak bisa diletakkan di saku baju, tapi harus selalu diikuti arahnya. Tanpa bintang itu, pelayar tersesat. Dengan bintang itu, pelayar tahu ke mana harus mendayung.

Namun ada dua cara manusia melihat bintang pemandu, dan pilihan di antara keduanya menentukan nasib sebuah bangsa. Yang pertama, dengan backward looking: bintang itu adalah kejayaan masa lalu yang harus direstorasi, seolah sejarah adalah surga yang kita usir diri sendiri darinya dan kini harus kita rebut kembali. Yang kedua, dengan forward looking: bintang itu adalah horizon yang belum tercapai, sebuah janji peradaban yang terus menarik kita bergerak maju, belajar, dan berubah.

Tragedi kita hari ini persis terletak di sini. Secara retorika, kita berbicara forward looking: Pancasila sebagai fondasi menuju Indonesia Emas. Tapi secara praktik, kita berpikir dan bertindak backward looking: Pancasila digunakan untuk membekukan status quo, meredam kritik yang sah, mengunci debat yang seharusnya terbuka, dan melegitimasi kekuasaan yang sudah mapan. Bintang pemandu itu tidak lagi kita ikuti; kita pamerkan di dalam etalase kaca, diberi lampu sorot, lalu kita larang siapa pun mendekatinya.

Pancasila dan Paradoks Hukum Kita

Jika Pancasila benar-benar berfungsi sebagai cita hukum yang memandu seluruh sistem norma di bawahnya, maka setiap produk hukum, dari undang-undang hingga peraturan daerah terkecil, harus koheren dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tapi lihat apa yang terjadi dalam kenyataan kita sehari-hari. Undang-undang yang melahirkan oligarki ekonomi disahkan. Regulasi yang memukul rakyat kecil demi kepentingan modal besar ditandatangani. Pasal-pasal yang membungkam suara kritis lolos tanpa perdebatan yang sungguh-sungguh. Semua, tentu saja, dengan stempel resmi: sesuai konstitusi.

Inilah paradoks terbesar kita: semakin sakral Pancasila dikultuskan, semakin mudah ia disalahgunakan. Ketika sebuah ideologi tidak lagi boleh dipertanyakan, ia berhenti menjadi kompas dan berubah menjadi tameng. Tameng bagi mereka yang paling berkepentingan agar tidak ada yang mengusik kenyamanan sistem yang sudah berjalan menguntungkan mereka. Sakralisasi yang berlebihan bukan bentuk penghormatan; ia adalah cara paling halus untuk membunuh sebuah ideologi dari dalam.

Merayakan Pancasila dengan Serius

Merayakan Hari Pancasila seharusnya bukan tentang seremoni yang menghabiskan anggaran. Ia seharusnya menjadi momen di mana kita, dengan jujur dan tanpa basa-basi, bertanya pada diri sendiri: apakah produk-produk hukum yang kita hasilkan hari ini sudah berjalan ke arah yang ditunjuk oleh bintang pemandu itu? Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hari ini lebih dekat dari setahun yang lalu, atau justru semakin jauh terasa bagi mereka yang berada di lapisan paling bawah?

Pancasila bukan warisan leluhur yang cukup disimpan dalam kotak kaca bertuliskan “jangan disentuh.” Ia adalah proyek yang belum selesai, sebuah janji antargenerasi yang kita perbarui setiap kali kita memilih untuk bertindak adil, membela yang lemah, dan menolak berdiam diri di hadapan ketidakbenaran yang nyata. Dalam bahasa filsafat hukum: ia adalah leitster yang hanya bermakna selama kita masih bergerak menuju arahnya, bukan sekadar menatapnya dari kejauhan dengan mata berkaca-kaca.

Jadi, selamat Hari Pancasila. Tapi jangan berhenti di kata selamat. Tanyakan dengan lantang dan tanpa rasa takut: sudahkah sistem hukum kita hari ini, dan mereka yang menjalankannya, benar-benar layak menyandang nama ideologi yang setiap tahun kita rayakan dengan begitu meriah?

Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *