Palu

Jasa Raharja Sulawesi Tengah Edukasi Driver Ojol Tertib Berlalu Lintas

×

Jasa Raharja Sulawesi Tengah Edukasi Driver Ojol Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA - Sebagai wujud dalam mendukung kegiatan ‘Polantas Menyapa’ yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah turut andil dengan memberikan edukasi keselamatan, pelatihan tanggap darurat, serta pelayanan Kesehatan gratis, Rabu, 17 Juni 2026. FOTO: IST

PALU – Sebagai wujud dalam mendukung kegiatan ‘Polantas Menyapa’ yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah turut andil dengan memberikan edukasi keselamatan, pelatihan tanggap darurat, serta pelayanan Kesehatan gratis, Rabu, 17 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di RM Aiba tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes pol Hamka Mappaita, S.H, Ps. Kasi Dikpen Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Prima Agung Pambudi, S.T, Kaurdikpen Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Ninik Sriyani S.H, Plt. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, AKP, Edi Hafel, S.H, beserta jajaran, dan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, S.PD., QCRO.

Kegiatan tersebut merupakan Upaya membangun kolaborasi dengan mitra ojek online yang ada di Kota Palu, serta mendorong budaya yang tertib berlalu lintas.  Dalam kegiatan tersebut, Sugeng Hariadi, S.Pd., QCRO, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menyampaikan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.

“Di Sulawesi Tengah ini, kejadian laka lantas menelan korban satu hari satu orang meninggal dunia. Sehingga penting untuk sadar dalam berlalu lintas. Patuh terhadap rambu-rambu. Kami juga menghimbau kepada para ojek online yang hadir saat ini, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, hendaknya melaporkan kejadian laka lantas tersebut di Kepolisian. Karena Jasa Raharja tidak dapat menyerahkan santunan apabila tidak ada Laporan Polisi,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Jasa Raharja mempunyai program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum. Besaran santunan yang diberikan meliputi maksimal Rp50.000.000 untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp20.000.000 untuk biaya perawatan luka-luka.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa di Kota Palu ini, Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Korlantas Polri, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah berharap agar para driver ojek online dapat semakin berperan sebagai pengendara yang peduli akan keselamatan.

Selain itu, menjadi kolaborator dalam membangun budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan jalan yang lebih aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *