Palu

Penilaian Opini Pelayanan Publik 2026, Ombudsman RI Sambangi Kantor Imigrasi Palu

×

Penilaian Opini Pelayanan Publik 2026, Ombudsman RI Sambangi Kantor Imigrasi Palu

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si, didampingi jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu disambut Muhammad Akmal dan jajaran pada Senin (20/7/2026). FOTO: NARATORIA

PALU – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si, didampingi jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada Senin (20/7/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda entry meeting persiapan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam penjelasannya, Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung implementasi perbaikan pelayanan, khususnya terkait isu izin tinggal keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi fokus kajian Ombudsman beberapa tahun terakhir.

​”Kami ingin memastikan adanya pemisahan fungsi antara regulator dan operator dalam pelayanan izin tinggal agar prosesnya lebih cepat di tingkat daerah, tanpa harus bergantung penuh pada perizinan pusat di Jakarta. Kami mengapresiasi kebijakan baru per 1 Juli yang sudah menyerahkan kewenangan tersebut ke kantor imigrasi daerah,” ujar Nuzran.

Ia juga menekankan bahwa Indikator Penilaian Opini Pelayanan Publik tahun ini tidak hanya mengukur variabel kuantitatif seperti ketersediaan dokumen, input, dan proses tata kelola, tetapi juga melibatkan wawancara langsung kepada masyarakat pengguna layanan.

“Di samping penilaian teknis dan dokumen, kami akan mewawancarai puluhan masyarakat penerima layanan untuk menguji apakah pelayanan benar-benar dirasakan dengan baik. Hasil penilaian dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini rencananya akan diumumkan secara nasional pada bulan Desember mendatang,” tambahnya.

​Menanggapi kunjungan serta penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

​”Kami berterima kasih atas masukan dari Pimpinan Ombudsman RI. Pelimpahan kewenangan pelayanan izin tinggal ke tingkat kantor imigrasi per 1 Juli ini sangat membantu efisiensi pelayanan sehingga pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama,” kata Akmal.

Ia juga menambahkan bahwa Imigrasi Palu terus memfokuskan perhatian pada aspek pencegahan maladministrasi dan integritas petugas di lapangan.

​”Penilaian sejati itu datangnya dari kepuasan masyarakat penerima layanan dan media, bukan sekadar angka atau sertifikat. Kami siap menghadapi penilaian ini dan selalu terbuka menerima masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kota Palu,” tegas Akmal.

​Proses penilaian lapangan oleh tim Ombudsman RI dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Agustus hingga November 2026 di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. Adapun hasil penilaian akan dimumkan pada Desember mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *