PALU – Tim Hukum Rafiq Al-Amri menegaskan bahwa pernyataan dan unggahan yang disampaikan kliennya melalui media sosial merupakan bentuk kritik yang sah dan tidak dapat dipidanakan.
Hal ini disampaikan oleh Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, dan Dian Ramdaningsi selaku Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri, usai mengikuti sidang putusan praperadilan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (8/9/2026).
Putusan dibacakan hakim tunggal PN Palu, Nasution, dengan termohon dalam praperadilan ini Polda Sulawesi Tengah Cq Dirressiber. Diketahui, Rafiq Al-Amri ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua FKUB Sulteng sekaligus Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin.
Meski hakim tunggal PN Palu memutuskan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, tim hukum menilai ada pertimbangan hukum yang melewatkan substansi penting mengenai batas antara kritik dan tindak pidana pencemaran nama baik.
Vebry menjelaskan, pokok persoalan yang disampaikan kliennya ditujukan pada substansi jabatan dan lembaga, bukan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi seseorang. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan.
”Pernyataan Ustaz Rafiq adalah kritik. Berdasarkan Putusan MK 105 Tahun 2024 dan keterangan ahli bahasa, kritik terhadap jabatan atau lembaga tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Kritikan tidak boleh dipidanakan, dan tindakan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Ustaz Rafiq Al-Amri,” tegas Vebry.
Ia menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang dinilai lebih fokus pada banyaknya jumlah alat bukti formal daripada menguji kualitas dan relevansi bukti tersebut terhadap unsur pidana yang disangkakan.
Anggota tim hukum lainnya, Mohammad Taher, menambahkan bahwa karena praperadilan hanya menguji ranah hukum formil, pihak kuasa hukum kini bersiap penuh untuk membuktikan kebenaran di persidangan pokok perkara.
”Praperadilan ini hanya menyentuh aspek formil. Kami sangat optimis dan siap bertarung di persidangan pokok perkara. Di sana akan terbuka secara terang benderang bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Taher.
Tim Hukum Rafiq Al-Amri menegaskan tidak akan mundur dan berkomitmen mendampingi kliennya hingga proses selesai demi memperjuangkan keadilan dan kebebasan berpendapat kliennya. (*)











