PALU – Proses eksekusi mandiri atas lahan sengketa di Jl Tanjungbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, berlangsung ricuh, Jumat (10/7).
Pantauan dilapangan sempat terjadi adu mulut antara pihak ahli waris Mike Nadjamohan Manto dan penghuni rumah yang ditempati Rosalina serta Mohammad Thaha.
Eksekusi mandiri dilakukan oleh Mike Nadjamohan Manto melalui kuasa hukumnya, Muh Arsyad Rendrawan.
Muh Arsyad yang kerap disapa Tommy itu tadinya bakal memasang baliho kepemilikan tanah kliennya sebagai ahli waris.
Namun dilapangan, massa tak terbendung. Sehingga Tommy mengurungkan niat dengan alasan demi menjaga kondusifitas keamanan dilokasi sengketa.
Kericuhan dipicu saling klaim kepemilikan lahan. Pihak Mike menyebut Rosalina dan Mohammad Thaha tidak dapat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) saat diminta di lokasi.
Namun, Rosalina tetap mengaku sebagai pemilik sah, dan memiliki bukti yang kuat seperti SHM. Adu mulut sempat terjadi antara anak Mike Nadjamohan Manto dengan pihak termohon.
Kuasa hukum Mike, Muh Arsyad Rendrawan atau yang akrab disapa Bang Tomy itupun melerai. Dalam insiden tersebut, pihak tergugat menuduh anak Mike memecahkan kaca jendela rumah yang menjadi objek sengketa.
Namun, menurut pihak Mike, berdasarkan rekaman video yang mereka miliki, kaca jendela pecah setelah anak Mike didorong oleh salah seorang dari pihak termohon hingga membentur jendela.
Perselisihan itu kemudian berlanjut ke Polsek Palu Barat. Di kantor polisi, pihak termohon melaporkan dugaan perusakan tersebut.
Namun, perkara itu disebut sedang ditangani oleh Polresta Palu sehingga Polsek Palu Barat hanya menindak lanjuti soal laporan pengerusakannya saja.
Kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh Arsyad Rendrawan, mengatakan pemasangan baliho dilakukan setelah dua kali somasi dilayangkan kepada pihak penghuni rumah, namun tidak mendapat tanggapan.
“Rencana kami memang sudah wajib memasang baliho. Akan tetapi berdasarkan undang-undang, setelah kami melayangkan somasi pertama dan somasi kedua mereka tidak mau mengosongkan rumah tersebut, sehingga sempat terjadi keributan,” katanya kepada wartawan.
Arsyad juga menyatakan sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan Rosalina dan Mohammad Thaha sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Thaha dan Rosalina, Felics Manurung, memberikan tanggapan berbeda.
Menurutnya, Sertifikat Hak Milik milik Rosalina tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Mike Nadjamohan Manto.
Karena itu, kata dia, putusan PTUN tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan terhadap tanah yang telah bersertifikat atas nama kliennya.
Felics juga menjelaskan bahwa setelah perkara PTUN, Mike kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Palu dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2015/PN Pal yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 75/PDT/2015/PT Pal, Kasasi Nomor 1479 K/PDT/2016, hingga Peninjauan Kembali Nomor 229 PK/PDT/2016.
Menurutnya, seluruh putusan tersebut menolak gugatan Mike untuk seluruhnya dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Pertimbangan hukum menyatakan objek sengketa tetap merupakan hak milik Mohammad Thaha sebagaimana dalam sertifikat. Semua bukti yang diajukan Mike, termasuk putusan PTUN, tidak dapat membuktikan objek sengketa merupakan miliknya,” ujar Feliks melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, keberadaan Rosalina dan Mohammad Thaha di atas tanah tersebut berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik sehingga sah menurut hukum.
Karena itu, apabila Mike Nadjamohan Manto masih merasa memiliki hak atas objek sengketa, menurut Felics, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme gugatan di pengadilan, bukan dengan melakukan tindakan sepihak.
“Eksekutor perkara perdata adalah pengadilan, kecuali ada penyerahan secara sukarela,” tegasnya. (*)











