PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 25 Juni 2026, Tim Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dua perkara korupsi yang berbeda.
Kedua kasus tersebut melibatkan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa serta PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., menyampaikan bahwa rangkaian tindakan hukum ini dilakukan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.
Tindakan tegas ini juga diambil demi memperjelas duduk perkara dari penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah tersebut.
”Kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Selain untuk mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Laode Abdul Sofian dalam keterangan resminya di Palu, Jumat, 26 Juni 2026.
Kasus pertama yang digeledah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu sebagai lokasi penggeledahan. Tindakan tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik yang didampingi oleh personel pengamanan TNI menyisir sejumlah ruangan penting di kantor tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam di ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, hingga ruang arsip.
Dari penggeledahan di KSOP, penyidik berhasil mengamankan dan menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS). Selain dokumen, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
Dokumen-dokumen yang disita tersebut nantinya akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, barang bukti elektronik berupa ponsel akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga bergerak menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode tahun 2019–2023. Penggeledahan rumah kediaman ini berkaitan dengan perkara kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026. Di lokasi kedua, penyidik memeriksa beberapa bagian rumah yang diduga kuat menyimpan keterkaitan dengan perkara, khususnya di area ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.
Dari rumah mantan Kepala Bapenda Donggala tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya. Seluruh dokumen yang disita dari rumah tersebut kini dalam penanganan penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Tim Kejati Sulteng akan melakukan sinkronisasi dengan alat bukti lainnya guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan utama. (*)











