Hukum

Praktisi Hukum: Bupati Sigi Tidak Wajib Minta Maaf

×

Praktisi Hukum: Bupati Sigi Tidak Wajib Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi S.H | FOTO: IST

PALU – Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, S.H. menilai somasi yang dilayangkan kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, merupakan hak hukum pihak yang merasa dirugikan. Namun, menurutnya, keberadaan somasi tidak serta-merta mewajibkan pihak yang disomasi untuk meminta maaf, apalagi ketika belum ada pembuktian bahwa telah terjadi pencemaran nama baik.

“Somasi adalah instrumen hukum untuk menyampaikan keberatan. Akan tetapi, somasi bukan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan untuk menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Bupati Sigi untuk langsung meminta maaf hanya karena menerima somasi,” ujar Vebry, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan secara utuh. Penilaian tidak dapat didasarkan hanya pada kutipan pemberitaan atau potongan kalimat yang terlepas dari konteks pidato secara keseluruhan.

Vebry menjelaskan bahwa rekaman video utuh, transkrip lengkap, maksud pembicara, serta pemahaman pendengar merupakan bagian penting dalam pembuktian. Tanpa itu, sangat sulit menyimpulkan bahwa suatu pernyataan telah memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta yang diyakini benar atau dimaksudkan sebagai penyampaian informasi, maka hal tersebut merupakan aspek yang harus diuji secara objektif dalam proses hukum. Tidak setiap pernyataan yang menimbulkan keberatan otomatis dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

“Dalam negara hukum berlaku asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak tepat menyimpulkan bahwa Bupati Sigi telah melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena adanya somasi,” katanya.

Vebry menambahkan bahwa pejabat publik juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau pandangan dalam menjalankan tugasnya. Apabila kemudian muncul keberatan dari pihak lain, mekanisme penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif dengan mengedepankan alat bukti, bukan melalui asumsi.

Menurutnya, apabila sengketa ini berlanjut ke ranah hukum, fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada apakah benar terdapat tuduhan yang tidak sesuai fakta, apakah ucapan tersebut disampaikan dengan maksud menyerang kehormatan seseorang, serta apakah seluruh unsur delik yang diatur dalam hukum pidana benar-benar terpenuhi.

“Yang harus dijaga adalah kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Hak pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan somasi harus dihormati, tetapi hak Bupati Sigi untuk mempertahankan dan menjelaskan pernyataannya juga harus mendapat perlindungan hukum yang sama,” tandas Vebry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *