HeadlineHukum

BREAKING NEWS: Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Korupsi

×

BREAKING NEWS: Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

​Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung melalui siaran resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., pada Kamis (6/8/2026).

“Penetapan ini diambil setelah tim penyidik Kejati Sulteng melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

Alat bukti tersebut mengarah kuat pada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala.

​Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam proses pemungutan pajak daerah kegiatan pertambangan yang melibatkan dua korporasi, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
• ​Kesatu Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

• ​Kesatu Subsidiair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

• ​Atau Kedua: Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulteng masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Fokus penyidikan diarahkan pada penelusuran aliran dana hasil korupsi demi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah.

​Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjamin seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *