PARIMO – Kegiatan penambangan di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali menyedot perhatian usai PT Cipta Karya Abadi Nusantara menyampaikan somasi serta teguran hukum kepada Erwan Wijanarko dalam kapasitasnya sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT).
Surat bertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani oleh Heru Samodro selaku Direktur Utama PT Cipta Karya Abadi Nusantara tersebut mempertanyakan dugaan pengerjaan tambang di Blok 5 yang disinyalir di luar cakupan kerja sama IPR Blok 6.
Lewat surat tersebut, Heru mendesak agar semua operasional di Blok 5 disetop apabila tak mengantongi dasar legalitas yang sah.
“Kami menegaskan peringatan ini agar Saudara seketika menghentikan semua operasional tambang pada Blok 5,” demikian poin utama teguran Heru di dalam surat somasi dikutip, Senin, (21/9).
Dokumen itu pun menyebutkan keterlibatan enam alat berat ekskavator, empat buldoser, dan satu loader. Di samping itu, tertera nama Mr Lin (Youzhenglin) yang dalam surat disinyalir berstatus warga negara asing serta menerima imbalan berdasarkan persentase produksi.
Meskipun demikian, seluruh poin tuduhan ini sebatas klaim dalam surat somasi dan belum menjadi keputusan hukum yang mengikat. Kepastiannya tetap membutuhkan proses verifikasi dan klarifikasi oleh aparat berwenang.
Heru turut meminta agar seluruh berkas operasional, seperti titik koordinat/GPS, logbook armada, surat jalan, rekapitulasi produksi, rekaman CCTV, identitas operator, hingga riwayat transaksi tetap dijaga.
Upaya tersebut dinilai berkaitan dengan instruksi pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah merujuk Surat Panggilan Nomor IV.B/1373/VIII/Reskrim.5.5/2026/Ditreskrimsus terbitan 11 Agustus 2026.
Atensi publik juga tertuju pada kedudukan KTT. Ketentuan hukum minerba menetapkan KTT sebagai sosok pemimpin sekaligus penanggung jawab pelaksanaan teknis tambang agar sesuai kaidah yang benar, termasuk jaminan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Dengan kata lain, dugaan pengerjaan di luar area izin tidak serta-merta mengarahkan KTT sebagai pihak bersalah. Akan tetapi, bilamana proses pemeriksaan resmi kelak mendapati bukti keterlibatan, pembiaran, ataupun kelalaian kewajiban sesuai fakta tepercaya, masalah ini dapat menyeretnya ke ranah akuntabilitas hukum.
Mengenai pertambangan tanpa izin (PETI), Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan ilegal sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda setinggi-tingginya Rp100 miliar.
Oleh karena itu, titik krusial kasus Kayuboko saat ini bergantung pada pembuktian: di lokasi mana pengerjaan berjalan, perizinan apa yang dipakai, siapa pelakunya, dan siapa yang wajib bertanggung jawab di mata hukum.
PT Cipta Karya Abadi Nusantara melalui teguran hukum ini berharap agar seluruh aktivitas pertambangan dikembalikan pada zonasi dan perizinan yang sah.
Sampai laporan ini diturunkan, seluruh sangkaan pelanggaran tersebut masih membutuhkan tanggapan resmi dari Erwan Wijanarko maupun instansi terkait. (*)











