Palu

Palu Perketat Solar Bersubsidi: Wajib Daftar QR Pemkot!

×

Palu Perketat Solar Bersubsidi: Wajib Daftar QR Pemkot!

Sebarkan artikel ini
PIMPIN RAPAT - Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin rapat terkait kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Palu, Senin (03/08/2026). FOTO: IST

PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin rapat terkait kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Palu, Senin (03/08/2026), di Rumah Jabatan Wali Kota Palu.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, Bank BTN, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta instansi lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Pertemuan ini membahas upaya optimalisasi penyaluran solar bersubsidi melalui penerapan sistem Quick Response (QR) yang dikembangkan oleh Bank BTN.

Sistem tersebut mendapat dukungan penuh dari Pertamina dan Hiswana Migas sebagai langkah memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kota Palu.

Dalam pembahasannya disepakati bahwa QR yang diterbitkan Pemerintah Kota Palu akan menjadi lapisan penyaringan tambahan, melengkapi sistem QR Subsidi Tepat yang telah diterapkan Pertamina.

Dengan demikian, proses penyaluran solar bersubsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Melalui kebijakan tersebut, setiap pemilik kendaraan yang menggunakan solar bersubsidi diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Pemerintah Kota Palu dengan melengkapi data identitas serta data kendaraan.

Data tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi sebelum kendaraan memperoleh QR dari Pemerintah Kota Palu.

Sementara itu, untuk kendaraan pengguna solar bersubsidi yang melintas di Kota Palu namun berasal dari luar daerah, mekanisme pelayanannya masih akan dibahas lebih lanjut secara teknis bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pihak-pihak terkait agar tidak menghambat kebutuhan masyarakat maupun aktivitas distribusi logistik.

Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memastikan subsidi energi tersalurkan secara tepat sasaran, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kawasan sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurut wali kota, antrean panjang kendaraan yang selama ini memanfaatkan bahu jalan untuk menunggu pengisian solar bersubsidi kerap menimbulkan kemacetan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Karena itu, penerapan sistem QR tambahan oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan, menertibkan penggunaan bahu jalan, sekaligus menciptakan sistem distribusi solar bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Kota Palu bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk segera mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas transportasi di Kota Palu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *