Palu

Musnahkan 4 Printer Paspor Rusak Berat, Imigrasi Palu Tegaskan Tertib Administrasi BMN

×

Musnahkan 4 Printer Paspor Rusak Berat, Imigrasi Palu Tegaskan Tertib Administrasi BMN

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan empat unit printer paspor rusak berat yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) Berfungsi Khusus, Jumat, 4 September 2026. FOTO: IST

PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan empat unit printer paspor rusak berat yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) Berfungsi Khusus, Jumat, 4 September 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi pengelolaan aset negara serta mendukung transparansi tata kelola administrasi di lingkungan keimigrasian.

​Perangkat yang dimusnahkan mencakup empat unit Printer Paspor Data Card PB 500 Trigenion hasil pengadaan tahun 2010, 2013, dan 2015. Seluruh barang tersebut mencatatkan nilai perolehan akumulatif sebesar Rp731 juta.

Karena kondisi fisik maupun fungsionalnya sudah tidak memungkinkan untuk menunjang operasional pelayanan, pemusnahan menjadi opsi final yang sah secara regulasi.

​Proses eksekusi pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan menghancurkan bagian-bagian krusial perangkat menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat dirakit atau difungsikan kembali.

Prosesi ini disaksikan langsung oleh Susanti dan I Nyoman Nariana, serta disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Urusan Umum, Eka Nurvianti.

Melalui penataan dan pemusnahan aset nonaktif ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Good Governance. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *