PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis haram peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika pada Sabtu (5/9/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., langsung memerintahkan personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan yang kerap digunakan terduga pelaku. Sekitar pukul 17.30 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.
Saat hendak diperiksa, terduga pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar satu paket besar sabu ke pekarangan rumah warga. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui petugas.
Didampingi aparat desa setempat, polisi menggeledah lokasi dan mengamankan total enam paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram, satu unit ponsel Samsung, sepeda motor Yamaha Genio, bungkus rokok, serta karet merah.
Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.
Ia juga menambahkan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga lingkungan dari ancaman barang haram tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)











