PALU – Aan Kurniawan (32) pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya diamankan pihak Kepolosian. Setelah satu bulan bersembunyi di tengah puing-puing kawasan likuefaksi, tersangka akhirnya pasrah dan menyerahkan diri kepada aparat Satreskrim Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Jejak pelarian Aan bermula usai aksi kejamnya pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Pembunuhan tersebut menewaskan mantan rekan kerjanya, Jamil (32), sang istri Nurhanisa (23), serta anak balita mereka, Rizki (2).
Dipicu rasa sakit hati karena dituduh malas dan diberhentikan dari tempat usaha pemotongan ayam tempat mereka bekerja, Aan nekat menganiaya para korban menggunakan sebilah pisau.
Usai melancarkan aksinya, Aan langsung melarikan diri dan memilih kawasan likuefaksi Balaroa—area yang relatif terisolasi—sebagai tempat persembunyian utama selama hampir 30 hari.
Kasat Reskrim Polresta Palu, Ismail Boby, menjelaskan bahwa selama dalam masa buron, tersangka bertahan hidup di sebuah bangunan sederhana di area tersebut.
“Pengakuan tersangka selama ini bersembunyi di rumah atau gubuk di wilayah likuefaksi Balaroa, selama satu bulan,” kata Ismail.
Namun, rasa tertekan selama masa pelarian membuat Aan akhirnya menyerah. Pada Rabu sore, ia memberanikan diri keluar dari kawasan likuefaksi dan mendatangi rumah kerabatnya di Jalan Kamboja Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Kepada pihak keluarga, Aan menyampaikan keinginannya untuk menyudahi pelarian dan berhadapan dengan hukum. Keberadaan tersangka kemudian dilaporkan langsung oleh pihak keluarga kepada kepolisian.
“Jadi kami mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka ada di rumah keluarganya,” ujar Ismail.
Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Jatanras Polresta Palu bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan Aan tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil penangkapan dan penunjukan oleh tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban serta pakaian yang dikenakan Aan saat kejadian.
Sementara itu, dua telepon seluler milik korban yang sempat hilang diduga tercecer saat tersangka melarikan diri. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami detail aktivitas Aan selama satu bulan bertahan di bekas area likuefaksi tersebut.
“Untuk sementara tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Terkait pelariannya selama satu bulan masih kami dalami,” pungkas Ismail.
Atas perbuatan keji tersebut, Aan kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)











