MORUT – Kasus pembunuhan di Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang terjadi pada Kamis 11 Juni 2026, memasuki babak baru.
Selasa, 21 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Morut menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K (33) terhadap korban IKSR (57) di rumahnya di Desa Era, Kecamatan Mori Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Morut AKP Yasser Abddulah Sutomo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, Jaksa Muda, dan pihak terkait.
Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 11 adegan yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, turut dihadirikan tersangka, istri dan anak korban serta para saksi yang berada serta mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar,” jelas Kasatreskrim.
“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati yang mana keluarga dari pelaku berselisih mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup.
Dalam Rekonstruksi ini, tampak jelas pelaku memperagakan setiap adegannya saat menembak korban, yang dimulai saat tersangka turun dari sepeda motornya yang diparkirkan tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga saat memasuki pekarangan rumahnya, dengan situasi malam hari yang gelap serta kondisi hujan.
Tersangka mengambil senapan angin yang dibawanya dan mengambil posisi nenembak dengan meletakkan laras senjata dia antara batang pohon mangga sebagai penyangga, tersembunyi di belakang kandang burung korban. Kemudian tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya.
Dengan satu kali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban. Istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari korban langsung kaget.
Spontan dengan melihat kondisi korban yang sudah bersimbah darah langsung meminta pertolongan ke rumah tetangga. Disaat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri menuju motor pelaku. Sebelum melarikan diri, pelaku menyembunyikan senapan anginnya di semak-samak.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut dari persembunyiannya di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tengggra pada Selasa, 23 Juni 2026. (*)









