PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperluas jangkauan penerangan hingga ke pelosok desa. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 hingga Rp17 miliar untuk memasang 751 titik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah tahun ini.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulteng, Subhan Basir, menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian mendasar dalam menyokong visi Gubernur Sulawesi Tengah melalui program strategis ‘Berani Menyala’.
”Tahun ini ada 751 titik PJUTS yang kami sebar di 13 kabupaten dan kota. Saat ini statusnya sedang dalam tahap pengiriman barang dan proses pemasangan oleh pihak penyedia. Insyaallah sekitar bulan November nanti kami bersama tim akan turun langsung melakukan pemeriksaan titik lokasi untuk memastikan lampu terpasang sesuai spesifikasi dan benar-benar menyala,” ujar Subhan.
Lampu penerangan jalan ini terdiri dari tiga tipe kapasitas, yakni 100 Watt-peak (WP) bernilai sekitar Rp17 juta, 200 WP sekitar Rp27 juta, serta 300 WP senilai Rp30 jutaan per unit.
Subhan menjelaskan, seluruh PJUTS ini disalurkan dalam bentuk barang hibah dari Pemprov Sulteng kepada pemerintah desa.
Dengan demikian, setelah diserahterimakan, pemeliharaan fisik PJU-TS akan dicatat sebagai aset desa. Meski begitu, pihak penyedia tetap memberikan garansi pemeliharaan dan suku cadang selama 3 tahun.
Berbeda dengan bantuan listrik rumah tangga yang berbasis data kemiskinan (Desil), sasaran PJUTS berfokus pada area publik. Lokasi prioritas meliputi pemukiman warga desa, wilayah rawan kriminalitas, daerah terpencil/pesisir (seperti Banggai Laut dan Kepulauan), hingga kawasan perkotaan yang minim penerangan.
“Tujuan utamanya ada dua yaitu menekan angka kriminalitas di lokasi rawan/gelap, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di malam hari,” tambah Subhan.
Bagi masyarakat atau desa yang wilayahnya masih membutuhkan penerangan jalan umum, Subhan mengimbau untuk membuat proposal pengajuan yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
Proposal tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk selanjutnya didisposisikan ke Dinas ESDM guna diverifikasi kelayakannya. (*)











