PADANGJasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuktikan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. Ini dibuktikan dengan gerak cepat pembayaran santunan korban laka lantas dalam tempo nol hari pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Kami membayarkan santunan korban laka lantas yang terjadi tanggal 12 Februari 2025, pada hari itu juga. Jadi kecepatan pembayaran yang kami lakukan nol hari,” terang Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumbar, Alwin Bahar, Kamis, 13 Februari 2025.

Alwin mengatakan, santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta diterima ahli waris. Santunan tersebut untuk korban meninggal dunia di tempat peristiwa kecelakaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat,” tandas Alwin.

Sebagaimana dilansir media online langgam.id, seorang pengendara motor meninggal dunia (md) di tempat usai menabrak truk yang sedang parkir di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (12/2/2025).

Kanit Laka Lantas Polresta Padang, Iptu Zulkifli mengatakan kecelakaan melibatkan sebuah sepeda motor Supra X dengan sebuah truk bernomor polisi BM 8043 AM yang sedang parkir di bahu jalan.

“Sepeda motor datang dari arah simpang SMAN 6 menuju arah simpang Bukit Putus, sesampai di lokasi menabrak truk yang sedang parkir,” beber Zulkifli, Rabu (12/2/2025).

Zulkifli menyebut bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban tanpa identitas meninggal dunia (md) di tempat.

“Korban berinisial Mr X mengalami cidera kepala robek, kedua tangan patah dan dibawa ke RS M. Djamil, Padang,” tuturnya.

Untungnya kata Zulkifli, identitas korban sudah diketahui dan telah dijemput oleh pihak keluarga.

“Korban diketahui seorang karyawan swasta, dan beralamat di Jalan Bukit Gado Gado Rt 04 Rw 02 Kel Bukit Gado Gado Kec Padang Selatan,” jelasnya. (*)