NARATORIA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp3 miliar lebih dalam perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2022.
“Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp3.094.344.295,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr Bambang Hariyanto, kepada awak media di kantornya, Senin, 14 Oktober 2024.
Bambang menerangkan barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli;
Sebelumnya, kata Kajati, Penyidik telah menetapkan TP dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
Kejati Sulteng memberikan keterangan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik: Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, dan Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH. (*)