PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah membuka seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng untuk masa jabatan 2025 – 2028.

Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Sulteng, Dra Novalina MM, menerangkan ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

“Pembukaan seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/29.1/DKIPS-G.ST/2025 tentang Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2025 – 2028,” terangnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Adapun syarat atau ketentuan untuk menjadi calon anggota KPID sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM

A. Deskripsi Tugas dan Kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia :
a. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

b. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;

c. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

d. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;

e. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan

f. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

B. Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang  penyiaran;

7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;

9. Bukan pejabat pemerintah;

10.Nonpartisan.

II. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan  secara daring pada tanggal 17 Februari s.d 17 Maret 2025 melalui laman
https://seleksikpid.sultengprov.go.id. dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

1) Surat pernyataan mendafatarkan diri sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah (lampiran-1);

2) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (lampiran-2);

3) Surat pernyataan bersedia dipublikasi data pribadi (lampiran-3);

4) Surat pernyataan tidak terkait kepemilikan media (lampiran-4);

5) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara (lampiran-5);

6) Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan publik (lampiran-6);

7) Surat pernyataan tidak terkait (pengurus) dengan partai politik yang sudah berbadan hukum dalam 1 tahun terakhir (lampiran-7);

8) Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural
pemerintah (lampiran-8);

9) Surat pernyataan berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah minimal 6 (enam)  bulan terakhir dari Ketua RT/RW wilayah domisili (lampiran-9);

10) Surat pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat (lampiran- 10).

11) ASLI Pakta integritas (lampiran-11);

12) ASLI Daftar Riwayat Hidup (lampiran-12);

13) ASLI Surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari Dokter  Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (2 bulan terakhir);

14) ASLI Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat (Polres) yang masih berlaku;

15) Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

16) Foto kopi kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksin pertama)

17) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6

18) Membuat makalah visi, misi, isu aktual, dan rencana kerja (lampiran-13)

19) Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir;

20) ASLI Surat Persetujuan Pimpinan OPD (serendah-rendahnya eselon II) yang
ditandatangani dan distempel dinas (lampiran- 14);

21) ASLI Surat Pernyataan kesediaan berhenti dari jabatan Pemerintah (lampiran-15)

22) ASLI Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (minimal eselon II yang membidangi kepegawaian/personalia).

2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format  .pdf (kecuali pasfoto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 2 MB per dokumen

III. TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN (Jadwal dapat berubah sewaktu – waktu):

1. Pengumuman & Pendaftaran 17 Februari – 17 Maret 2025.

2. Seleksi Administrasi 18 – 26 Maret 2025.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 27 – 29 Maret 2025.

4. Uji Kompetensi (Tes Tulis) 8 – 9 April 2025.

5. Pengumumam Test Tulis, Uji Public &
Penulisan Makalah 14 April – 5 Mei 2025.

6. Uji Kompetensi (Tes Psikologi) 6 – 7 Mei 2025.

7. Uji Kompetensi (Wawancara) 14 – 15 Mei 2025.

8. Pengumuan Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2025 – 2028 pada 19 Mei 2025.

IV. KETENTUAN LAIN – LAIN

1. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;

3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksikpid.sultengprov.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggung jawab pelamar;

4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh  pelamar;

5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/ pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Tim Seleksi;

6. Keputusan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2025 – 2028 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang – undangan.

“Terakhir, jika membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui email: info@seleksikpid.sultengprov.go.id.,” tandas Novalina. (*)