NARATORIA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng melalui Kepala Perencanaan dan Administrasi Operasi (Karenminops), Kompol Candra Tangoi, mengungkapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berfungsi dalam tahun ini.
“Pada tahun 2023, melalui ETLE Statis, terdapat 3.704 pelanggar yang ditindak, sementara pada tahun 2024, belum ada penindakan melalui sistem ETLE Statis. Begitupun dengan ETLE Mobile, pada tahun 2023 terdapat 266 pelanggar, dibandingkan dengan pada tahun 2024 juga belum ada penindakan,” ungkapnya, Jumat, 18/10/2024.
Tidak adanya penindakan melalui ETLE Statis dan ETLE Mobile pada tahun 2024, Karenminops menjelaskan saat ini perangkat tersebut masih dalam tahap pemeliharaan oleh pihak vendor.
“Penggunaan ETLE Statis dan ETLE Mobile pada tahun ini belum berfungsi karena masih dalam perbaikan,” jelas Candra.
Penindakan dilakukan secara manual yang menunjukkan adanya peningkatan. Pada tahun 2023, terdapat 311 pelanggar yang ditilang secara manual, sedangkan pada tahun 2024 angka tersebut naik menjadi 383 pelanggar, atau naik 23 persen.
Pemberian teguran kepada pengendara juga mengalami peningkatan sebesar 19 persen, dari 4055 teguran pada tahun 2023 menjadi 4829 teguran pada tahun 2024. (*)