HeadlineSulteng

Polemik DBH Morut, Bapenda Sulteng: Keliru Melempar Kesalahan ke Provinsi

×

Polemik DBH Morut, Bapenda Sulteng: Keliru Melempar Kesalahan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman | FOTO: IST

PALU – Polemik mengenai belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara (Morut) memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, menegaskan bahwa kemacetan anggaran di daerah bukan disebabkan oleh provinsi, melainkan akibat perencanaan belanja daerah yang kurang akurat.

Andi Irman menjelaskan bahwa penyaluran DBH sangat bergantung pada realisasi penerimaan pajak di lapangan. Berdasarkan Pergub No. 12 Tahun 2025, pembagian DBH mengedepankan prinsip pemerataan sesuai pendapatan nyata.

Faktanya, target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Sulteng tahun 2025 sebesar Rp1,098 triliun hanya terealisasi sekitar Rp803,97 miliar (73%).

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target memang tidak tercapai. Jadi keliru jika daerah melempar kesalahan ke provinsi. Mereka mematok belanja tanpa menyesuaikan pendapatan yang ada,” tegas Andi Irman, Selasa (17/3).

Senada dengan Bapenda, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyoroti krisis keuangan di Morut yang menyebabkan gaji perangkat desa dan proyek kontraktor senilai Rp23 miliar tertunda. Ia mengingatkan Pemkab Morut untuk berhenti “mengkambinghitamkan” provinsi.

​”Pemkab Morut harus lebih realistis. Jangan menyusun belanja tinggi berdasarkan asumsi optimistis saja. Kalau struktur pendapatan terlalu bergantung pada transfer, dampaknya akan langsung terasa saat ada keterlambatan,” ujar Safri (16/3).

Ia juga mendorong Morut untuk lebih kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar memiliki kemandirian fiskal.

Mengenai kepastian pembayaran, Bapenda Sulteng saat ini tengah merampungkan perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026. Penyaluran dana tersebut direncanakan akan dilakukan pada April 2026.

Andi Irman juga mengingatkan bahwa kewenangan transfer dana ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng.

“Terkait penyaluran, silakan koordinasi langsung ke BPKAD, karena itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *