PALU – Penambangan pasir batu yang tidak jauh dari bendungan irigasi Tada di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, masih beraktivitas.

Padahal jelas dalam papan informasi ditekankan bahwa larangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang di sekitar Sungai TADA 500 meter ke hulu dan 1.000 meter ke hilir bendungan.

Upaya ini salah satu bagian dari mengurangi terjadinya bencana (ekosistem alam), terjadinya abrasi (penurunan postur fisik dari bibir sungai), dampak lingkungan terhadap aktivitas pertanian, permukiman warga setempat serta menimalisir terjadinya kerusakan bendungan Sungai TADA, yang belum lama dilakukan perbaikan yang mencapai miliaran rupiah.

Pelaku pengeruk pasir dan batu yang juga pemilik alat berat eskavator, Maming, mengakui berdasarkan izin yang diperoleh dari peta, ia mengeruk pasir dan batu sekitar 200 meter dari hulu bibir sungai TADA.

Jawaban Maming tersebut diperoleh saat dikonfirmasi oleh awak media sekaitan dengan aktivitas pelaku yang menabrak larangan mengeruk pasir dan tanah di sekitar bendung irigasi sebagaimana aturan yang terpampang jelas pada papan informasi.

“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan di sini bercabang air, sekitar kurang lebih 200 meter, itu di atas di percabangan air,” kata Maming menjawab awak media, Jumat, 18 April 2025.

Sebelumnya, Kepala Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan, Fahmi Yahya, ungkapkan, telah terjadi dampak negatif atas aktivitas penambangan pasir yang beroperasi tidak jauh dari bendungan irigasi Tada tersebut. Pengerukan membuat suplai air ke persawahan berkurang drastis di wilayahnya.

“Sudah ada dampak dari pengerukan itu, air jadi berkurang, mungkin akibat itu,” ungkap Kades.

Sementara itu, awak media menerima informasi pemilik alat berat yang beroperasi di penambangan pasir tersebut diduga adalah salah satu kandidat calon Wakil Bupati Parimo, Ardi Kadir.

Ardi disebut pemilik ekskavator yang digunakan para penambang. Namun, kepada awak media, Ardi membantah hal ini.

“Tidak benar itu, bukan alat saya,” aku Ardi, Jumat, 18 April.

Tanpa tujuan yang rinci, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Parimo itu malah menyarankan awak media meminta penjelasan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup). (*)