PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin, 20/1/2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pasangkayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, serta Para tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Pasangkayu, Sekda Muh. Zain Mahmoed, dalam sambutannya menyampaikan dari 4 (empat) Ranperda yang diserahkan tersebut, Pemerintah Daerah telah menyerahkan 3 (tiga) Ranperda dan dari pihak DPRD menyerahkan 1 (satu) Ranperda untuk dibahas.
“Semoga dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” harap Sekda.
Adapun Ranperda tersebut yaitu:
1. Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Penyusunan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik merupakan amanah dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Di mana undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.
ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman bagi setiap masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Untuk menciptakan lingkungan yang bersih tersebut perlu adanya regulasi dalam pengelolaan air limbah domestik.
2. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bahwa tujuan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan dan kemiskinan.
Memenuhi kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang mengalami krisis pangan dan kemiskinan, meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami bencana alam. Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah daerah menyusun Perda agar penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
3. Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu diatur dengan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Namun dengan dibentuknya badan riset dan inovasi nasional berdasarkan peraturan presiden Nomor 33 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional pemerintah daerah harus mengubah susunan perangkat daerah khususnya pada perangkat daerah yang membidangi urusan penelitian dan pengembangan di daerah.
Dengan berubahnya nomenklatur tersebut diharapkan pembangunan riset dan inovasi daerah dapat terlaksana dengan baik.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD atas berkenaannya menerima ke 3 (Tiga) Rancangan peraturan daerah tersebut,” ucap Sekda.
“Saya mewakili pemerintah daerah juga menyatakan dapat menerima usulan ranperda hal inisiatif DPRD yaitu Jaminan Kesehatan Daerah. Kami berharap semoga ke 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah tersebut segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pasangkayu,” tambah Sekda. (*)