PASANGKAYU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu, tahun 2025-2029.

Kegiatan ini berlangsung di Aula hotel Nerly Pasangkayu dan dihadiri oleh ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, para Asisten, para kepala OPD, perwakilan masing-masing OPD, Para Kabag, Camat serta para kepala Desa se-kabupaten Pasangkayu, Jumat, 11 April 2025.

Dalam sambutannya, Moh Zain Machmoed menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.

“Pada pasal 48 ayat 5, dinyatakan bahwa forum konsultasi publik RPJMD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari semua pihak, demi penyempurnaan RPJMD,” ujarnya mewakili Bupati Pasangkayu.

Olehnya itu dia berharap, agar semua pihak dapat lebih proaktif dalam pembentukan RPJMD ini.

“Hal itu sangat kami harapkan kepada semua pihak, agar RPJMD di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lanjut, Zain menjelaskan dalam Permendagri nomor 2 tahun 2025, dinyatakan bahwa penyelesaian RPJMD ini diharuskan selesai paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik, pada periode 2025-2029.

“Artinya tahun ini tahapan RPJMD harus selesai di Agustus,” katanya.

Selain itu, Sekda Pasangkayu juga menjelaskan tujuan kegiatan ini yakni mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masyarakat, dalam penyelenggaraan pembangunan.

“Untuk itu saya harapkan kepada kita semua, untuk senantiasa memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RPJMD,” tutupnya. (*)